Kakak Perkosa Adik Kandung, Sering Mabuk dan Kecanduan Video Porno
Tanggal: 4 Feb 2025 08:59 wib.
Seorang kakak yang diidentifikasi sebagai AJ menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap adik kandungnya, NS (14). Persidangan terkait kasus ini diadakan di Mapolda Jambi, Senin (3/2/2025), dimana AJ mengakui perbuatannya dengan penuh penyesalan. Dia mengakui bahwa tindakannya dipengaruhi oleh minuman keras dan kecanduan menonton video porno.
Dalam pengakuan di hadapan media, AJ dengan tato di tangan kiri dan rambut gundul tersebut mengaku bahwa perilaku keji yang dilakukannya merupakan hasil dari seringnya menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras.
Di sisi lain, ditambahkan bahwa AJ berprofesi sebagai seorang buruh harian, demikian dijelaskan oleh Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Manang Soebeti menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan dan proses hukumnya akan terus berlanjut. Dia juga menyoroti hubungan sedarah antara AJ dan NS, yang merupakan kakak dan adik kandung.
Motif dari perbuatan tersebut adalah keterpengaruhannya oleh alkohol serta ancaman yang dilakukan terhadap adiknya.
Selain itu, diketahui bahwa kejadian tersebut telah terjadi dua kali, dimana percobaan kedua gagal karena NS berhasil berteriak dan mendapatkan pertolongan saat kejadian terjadi. AJ sempat melarikan diri setelah kejadian, namun petugas berhasil menemukannya. Tersangka yang berusia 21 tahun itu pun kemudian ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Kasus ini membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual seringkali terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri, dimana adanya hubungan sedarah tidak mencegah terjadinya tindakan kekerasan.
Hal ini harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Upaya pencegahan terhadap konsumsi minuman keras dan pornografi juga perlu ditingkatkan guna mengurangi resiko terjadinya kasus serupa di masa mendatang.