Sumber foto: Google

KAI Menutup 127 Perlintasan Sebidang Selama Tahun 2024 untuk Alasan Penting.

Tanggal: 29 Jul 2024 15:20 wib.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Hal ini terutama terkait dengan keselamatan para penumpang, dimana KAI memiliki kebijakan yang cukup tegas terhadap hal ini. Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan KAI adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan para penumpang kereta api.

Menurut laman kai.id, hingga bulan Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, dimana perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api. Selama periode 2020 sampai dengan Juni 2024, KAI bahkan telah menutup 1.305 titik perlintasan sebidang liar dan rawan.

Menanggapi hal ini, VP Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan bahwa KAI terus berupaya untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas, dan hal ini sangat berkaitan dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6. Adanya perlintasan sebidang di daerah pemukiman warga dan kawasan industri memang rawan terjadi kecelakaan.

Dalam catatan selama kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terdapat 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan yang signifikan. Anne mengungkapkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang berdampak pada korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana kereta api, serta gangguan pada perjalanan kereta api dan pelayanan. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, KAI melaksanakan sosialisasi keselamatan, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA, dan mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah.

KAI berharap seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, dapat peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Anne juga mengimbau agar setiap orang selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada saat melewati perlintasan sebidang kereta api.

Saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang, dimana 42% diantaranya tergolong sebagai titik perlintasan yang terjaga, sementara 58% lainnya tidak terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa perlintasan sebidang merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian serius guna meningkatkan keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan.

Selain upaya-upaya tersebut, KAI juga telah menerapkan syarat naik kereta api yang baru mulai 12 Juni 2023, dimana penumpang dengan kondisi sehat dapat diperbolehkan tidak menggunakan masker namun tetap disarankan untuk membawa hand sanitizer dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Sementara bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi, diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Dengan penutupan sejumlah perlintasan sebidang dan penerapan syarat naik kereta api yang baru tersebut, KAI berharap dapat memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpangnya.#
Kereta Api Indonesia (KAI) adalah badan usaha milik negara yang mengoperasikan layanan transportasi kereta api di Indonesia. Sebagai perusahaan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang, KAI melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api aman dan nyaman bagi semua penumpangnya.

Salah satu langkah yang diambil oleh KAI adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang. Melalui kebijakan ini, KAI bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penumpang kereta api. Menurut data yang disampaikan oleh KAI, hingga bulan Juli 2024, sebanyak 127 perlintasan sebidang sudah ditutup. Hal ini merupakan tindakan proaktif yang sejalan dengan regulasi yang ada, dimana perlintasan sebidang yang tidak memenuhi persyaratan harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Selain menutup perlintasan sebidang, KAI juga telah menegakkan aturan terkait perlintasan sebidang liar dan rawan. Dalam periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah menutup sebanyak 1.305 titik perlintasan sebidang yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Anne Purba, selaku VP Public Relations KAI, menyampaikan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi merupakan langkah penting dalam rangka mencegah kecelakaan. Perlintasan sebidang telah terbukti sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas, sehingga tindakan ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dampak kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya berdampak pada keselamatan penumpang, namun juga dapat menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api. Selama empat tahun terakhir, tercatat sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan sarana kereta api, prasarana kereta api, serta gangguan perjalanan kereta api.

Untuk mengurangi risiko kecelakaan, KAI juga melakukan upaya lain seperti sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di sekitar perlintasan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perlintasan yang aman bagi seluruh pengguna jalan.

Selain upaya-upaya tersebut, KAI juga telah menerapkan syarat naik kereta api yang baru mulai 12 Juni 2023. Syarat naik kereta api ini terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan penumpang. Penumpang dengan kondisi sehat yang sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster) diperbolehkan tidak menggunakan masker dan diwajibkan membawa hand sanitizer serta menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Sementara untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi, diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, serta menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved