Kadis PUPR Sumut Topan Ditangkap KPK, Bobby Nasution: Kami Selalu Ingatkan untuk Menghindari Korupsi
Tanggal: 3 Jul 2025 12:19 wib.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Direktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jalan yang dianggarkan cukup besar. Tindakan penegakan hukum ini mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi terus-menerus mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik korupsi.
Bobby Nasution mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam, mengingat Topan adalah pejabat ketiga dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut yang terjerat dalam kasus korupsi. “Ini adalah kali ketiga kami kehilangan kepercayaan terhadap OPD kami karena tindakan korupsi. Kami sangat menyayangkan kasus ini,” ungkap Bobby dengan nada serius saat konferensi pers di kantornya.
Gubernur yang juga merupakan suami dari Kahiyang Ayu ini menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Kami berkomitmen untuk mendukung segala keputusan dan kebijakan hukum KPK terkait kasus ini,” tegasnya. Hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah provinsi akan pentingnya adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil oleh pejabat publik.
Bobby Nasution juga menekankan pentingnya seluruh jajaran pemerintahan untuk menjaga integritas, terutama dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya. “Kami terus mengingatkan mereka untuk tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi. Semua pejabat harus mampu mengontrol diri dan memahami tanggung jawab yang diemban,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa adanya wewenang yang diberikan kepada setiap pejabat publik harus disertai dengan kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga menangkap empat orang lainnya yang terkait dengan proyek jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 28 Juni, Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka, termasuk Topan Ginting, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua, dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Proyek yang bermasalah mencakup pembangunan jalan di wilayah Kota Pinang dan Gunung Tua, serta Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar. Menurut penjelasan Asep, Topan diduga telah menginstruksikan bawahannya untuk menunjuk rekanan penyedia tanpa mengikuti mekanisme dan proses pengadaan yang seharusnya. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang signifikan dalam pelaksanaan proyek.
Kejadian ini menjadi sorotan bagi masyarakat dan menunjukkan betapa seriusnya tantangan korupsi yang dihadapi di tingkat pemerintah daerah. Banyak pihak berharap agar tindakan hukum yang diambil oleh KPK dapat memberikan efek jera kepada para pejabat lainnya dan memperbaiki citra publik dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
"Corruption remains a critical issue in many regions in Indonesia, and the ongoing investigations highlight the need for robust preventive measures and greater oversight to ensure that public funds are not mismanaged or siphoned off through corrupt practices. The public's demand for accountability from their leaders continues to grow, and cases such as this serve as a reminder of the importance of integrity in public service."
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh KPK dan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat diharapkan dapat merasakan perubahan positif dalam hal pengelolaan proyek publik di Sumatera Utara. Respons masyarakat yang semakin kritis terhadap korupsi menjadi vital dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di masa depan.