Sumber foto: google

Kades Polisikan Kakek karena Curi Ayam di Bojonegoro, Terdakwa Akan Laporkan Balik

Tanggal: 16 Jun 2024 15:43 wib.
Terdakwa pencuri 1 ekor ayam Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan melaporkan balik sang pemilik ayam, Siti Kholifah yang juga kepala desa setempat. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena keterlibatan seorang pejabat desa dalam proses hukum terhadap warganya.

Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan karena tidak cukup bukti. Penasehat hukum Suyatno, Sujito menuding bahwa Siti Kholifah diduga membuat laporan palsu."Kita akan melakukan langkah-langkah, karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari, tanpa kesalahan yang jelas," kata Sujito, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).

Pria yang aktif di organisasi Advokad Indonesia ini menambahkan, pelaporan balik itu dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang, dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas."Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, di persidangan eksepsi kita diterima, dan diperkuat oleh P26 yang menunjukan kasus ini tidak cukup bukti," tambahnya.

Dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kakek tersebut sebagai tersangka dalam kasus pencurian ayam. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Namun, di sisi lain, terdakwa dalam kasus ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pencurian dan merasa dituduh secara tidak benar.

Di tengah proses hukum yang bergulir, pengacara dari terdakwa telah memberikan pernyataan bahwa mereka akan melaporkan balik Kades atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemalsuan tuduhan. Mereka menegaskan bahwa klien mereka merupakan warga yang baik-baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian. 

Kepolisian setempat yang menangani kasus ini menyatakan akan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih mendalam terkait laporan balik yang diajukan oleh pihak terdakwa. Proses hukum ini dipastikan akan membutuhkan waktu untuk mengungkap kebenaran dan merespon laporan balik tersebut.

Munculnya kasus ini juga memicu beragam reaksi dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Banyak yang memberikan dukungan kepada Kades atas tindakannya menegakkan aturan hukum, namun juga ada yang menyoroti proses hukum terhadap terdakwa yang dinilai perlu dilakukan dengan cermat dan adil.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved