Kabur Keluar Negeri, Tersangka Penggelapan Haksono Santoso Bakal Diburu Interpol
Tanggal: 17 Nov 2024 18:38 wib.
Haksono Santoso, seorang pengusaha tambang timah yang pernah menjadi viral lima tahun yang lalu, kini resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana penggelapan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri dan akan diburu oleh Interpol setelah dimasukkan dalam daftar red notice.
Mengutip dari dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda di seluruh Indonesia pada Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD 2 juta. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, telah memastikan bahwa Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar DPO. Namun, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti sosok Haksono Santoso yang terseret dalam kasus penggelapan tersebut.
Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tidak kembali dalam waktu dekat, dia akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke dalam daftar red notice.
Dalam dokumen DPO itu, terdapat foto tersangka disertai dengan profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya. Juga, terdapat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
Haksono Santoso, Siapa Dia?
Nama Haksono Santoso sempat populer sekitar tahun 2019 - 2020. Dia adalah pengusaha kelahiran Salatiga 60 tahun yang lalu dan terkait dengan jabatannya sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia.
Pada 2019, PT AKS disebut terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.
Sempat diberitakan bahwa pada 9 Desember 2019, penyidik dari Bareskrim tiba di Bangka untuk mulai melakukan penyelidikan dokumen dan keabsahan timah PT AKS. PT AKS sendiri dijadwalkan untuk melakukan ekspor enam kontainer balok timah atau sebanyak 150 ton.
Rencana PT AKS untuk menggelar acara launching ekspor timah di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera yang berada di Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pun batal. Diduga lantaran adanya pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim yang didampingi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
Kontroversi Undangan KSP, Diduga Dikondisikan untuk Intervensi Kasus
Muncul kontroversi ketika undangan dari kantor Kepala Staf Presiden (KSP) – yang ketika itu dipimpin oleh Jenderal Purn. Moeldoko – kepada dua petinggi PT AKS, Haksono Santoso selaku komisaris, dan Samuel Santoso selaku direktur utama.
Yang menarik, selain Haksono dan Samuel, KSP juga mengundang Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri (ketika itu) Brigjen Pol. Agung Budijono. Pertemuan diagendakan berlangsung bukan di zoom meeting, di Ruang Rapat Kedeputian I Kantor KSP di Binagraha.
Undangan tersebut memicu kegaduhan karena ada dugaan bahwa KSP sengaja mengundang Haksono untuk intervensi kasus. Beberapa anggota DPR RI ketika itu mempertanyakan urgensi pemanggilan Haksono dan Samuel oleh KSP.
Komoditas Timah, Mencuri Perhatian
Sambil menunggu penjelasan Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Haksono Santoso di Pluit, penting dicatat bahwa komoditas timah belakangan memang mencuri perhatian publik. Terutama, pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk 2015-2022. Seharusnya, penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ikut menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka.
Dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini, Kejagung menetapkan 16 tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim. Haksono Santoso belum tersentuh.
Setelah mencuatnya kasus tersebut, tak bisa dimungkiri, komoditas timah memang terbukti menggiurkan. Bahkan, mengutip data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, pada 2024 terdapat 537 IUP yang terdiri dari 3 IUP eksplorasi dan 534 IUP operasi produksi.
Industri tambang timah memang salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Sebab, timah merupakan komoditas yang memiliki banyak cadangan. Wajar jika komoditas ini banyak dicari dan dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan tambang.
Booklet Peluang Investasi Timah di Indonesia yang diterbitkan Kementerian ESDM menyebutkan, cadangan logam timah sebagian besar terdapat di Kepulauan Bangka Belitung, mencapai 91 persen. Sedangkan cadangan timah lainnya tersebar di Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.
Pada 2019, dengan hasil produksi mencapai 78.189 ton, Indonesia menempati posisi terbesar kedua di dunia sebagai produsen logam timah. Posisi pertama ditempati Cina dengan produksi timah sebesar 166.600 ton. Di Indonesia, saat ini terdapat 25 perusahaan timah terkemuka dan aktif. Instruksi tambahan:
Ketika menggali informasi terkait Haksono Santoso, perlu dipertimbangkan bahwa dia merupakan figur yang memiliki dampak dan keterkaitan dengan isu-isu yang penting bagi industri dan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, hasil penyelidikan dan penanganan kasus yang terkait dengan Haksono Santoso tidak hanya akan memengaruhi dirinya sendiri, tetapi juga akan memberikan dampak pada industri tambang timah dan citra investasi di Indonesia.
Keseluruhan isu yang melibatkan Haksono Santoso dan industri tambang timah di Indonesia menunjukkan pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan penanganan kasus yang adil. Selain itu, perhatian terhadap keberlanjutan serta upaya menjaga kepercayaan publik dan investor juga perlu disoroti. Oleh karena itu, penanganan kasus Haksono Santoso dan isu-isu terkaitnya harus dilakukan secara cermat dan profesional, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.