Jumlah PHK Bertambah Lagi, Kemnaker Catat 26.455 Kasus per Mei 2025
Tanggal: 22 Mei 2025 10:02 wib.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia mencatat bahwa hingga hari ini, Selasa (20 Mei 2025), jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam angka PHK dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, mengungkapkan bahwa Jawa Tengah masih menduduki peringkat tertinggi dalam jumlah kasus PHK, diikuti oleh Jakarta di posisi kedua dan Riau di urutan ketiga.
"Total kasus PHK yang tercatat hingga 20 Mei ini terdiri dari 10.695 kasus di Jawa Tengah, 6.279 di Jakarta, dan 3.570 di Riau," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. Dia juga menegaskan bahwa sektor industri pengolahan menjadi yang paling banyak mengalami pemutusan hubungan kerja, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran serta jasa.
Penting untuk dicatat bahwa angka PHK saat ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun Indah tidak memberikan data persentase pasti tentang kenaikan tersebut. Mengenai provinsi Riau, walaupun masuk dalam tiga besar dengan angka PHK yang tinggi, Indah mengaku belum mengetahui penyebab pastinya. Ia menambahkan, ada kemungkinan bahwa beberapa industri perdagangan di Riau mengalami penurunan yang berkontribusi terhadap angka PHK.
Indah juga menegaskan bahwa data PHK yang diperoleh oleh Kemnaker berdasarkan laporan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah, sehingga dipastikan akurat dan tidak direkayasa. "Kami memiliki sistem pelaporan dari dinas yang langsung terhubung ke pusat," ujarnya.
Selain itu, Indah turut menjawab perbedaan data antara Kemnaker dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai jumlah PHK. Apindo sebelumnya melaporkan terdapat 73.992 kasus PHK sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025. Indah menjelaskan bahwa data yang diterima oleh Kemnaker mencakup kasus yang telah inkrah, yaitu kasus PHK yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak terlibat dalam sengketa hukum.
"Dari sini, kami hanya menerima data untuk PHK yang sudah tidak lagi dipermasalahkan oleh pekerja atau serikat pekerja, apalagi yang masih berurusan di pengadilan. Artinya, jika ada data yang lebih tinggi, kami harus menanyakan apakah kasus tersebut sudah sepakat atau belum,” katanya.
Dari total pekerja yang terdampak PHK, sebanyak 40.683 orang memilih untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Ini menunjukkan bahwa banyak pekerja yang terpaksa mengambil langkah tersebut dalam menghadapi situasi yang sulit ini. Kami berharap agar situasi ini dapat segera membaik dan memberikan harapan baru bagi para pekerja dan industri di tanah air.