Sumber foto: website

Judi Online di Komdigi: 24 Tersangka, Sita Rp 150 Miliar dan 4 Orang Masih DPO

Tanggal: 24 Nov 2024 18:05 wib.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus judi online yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital telah berhasil disita barang bukti senilai lebih dari Rp 150 miliar.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 November 2024, Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam kasus tersebut. Ia memperkirakan jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan.

Ade Ary mengungkapkan bahwa kepolisian telah menangkap 24 tersangka terkait kasus judi online ini. Mereka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Selain itu, masih ada empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Ade Ary, Kepolisian akan mengumumkan nama-nama tersangka pada Senin, 25 November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebagian tersangka yang merupakan pegawai Komdigi seharusnya bertugas untuk memblokir akses ke situs judi online agar tidak dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Namun, mereka malah menjaga keberadaan situs tersebut dan meminta bayaran dari pemiliknya.

Para tersangka mengaku bahwa mereka rutin memblokir laman judi online setiap dua minggu. Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik situs tidak membayar sejumlah uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka situsnya akan diblokir.

Tarif yang ditetapkan oleh komplotan ini adalah sebesar Rp 8,5 juta per situs sebagai biaya jasa pengamanan agar situs tidak diblokir. Praktik tersebut telah merugikan masyarakat dan menjadi ancaman serius terhadap integritas kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita Polda Metro Jaya mencapai lebih dari Rp 150 miliar merupakan angka yang mencengangkan dan menunjukkan seberapa meresahkannya praktik judi online ini. Oleh karena itu, peran kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi karena telah berhasil mencegah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Kasus ini membawa dampak besar bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, terutama terkait dengan penegakan integritas. Selain menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar, praktik ilegal yang dilakukan oleh sebagian pegawai Komdigi ini juga mencoreng nama baik institusi tersebut. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk membersihkan lembaga dari praktik-praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Diduga adanya keterlibatan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam kasus judi online ini menunjukkan adanya celah dan kelemahan dalam pengawasan internal di lingkungan lembaga tersebut. Hal ini menandakan bahwa sistem pengawasan internal perlu diperketat agar praktik-praktik ilegal semacam ini dapat dicegah dan diatasi sejak dini.

Peran PPATK dalam mengawasi aliran dana dalam kasus ini juga penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus judi online. Dengan melibatkan lembaga terkait seperti PPATK, informasi terkait keseluruhan aliran dana dan transaksi keuangan yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap secara lebih komprehensif.

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mengungkap kasus judi online ini. Keberhasilan dalam menangkap sebanyak 24 tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tindak pidana terkait judi online. Namun, upaya untuk menangkap empat orang DPO masih perlu terus digencarkan guna menyelesaikan kasus secara menyeluruh.

Selain itu, peran media massa dalam memberitakan kasus ini juga penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait bahaya praktik judi online dan dampak negatifnya bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan pemberitaan yang transparan dan berimbang, masyarakat dapat menjadi lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved