Jual Sejumlah Gadis Belia di Rohul, Dua Muncikari Ditangkap
Tanggal: 13 Nov 2024 06:49 wib.
Kepolisian Resort Rohul dan jajaran sedang giat-giatnya mengungkap kasus perdagangan manusia, khususnya dalam konteks memperdagangkan gadis-gadis belia untuk dipekerjakan sebagai wanita malam. Dalam upaya ini, dua orang muncikari berhasil diamankan oleh polisi.
Menurut Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rohul. Kedua muncikari ini diamankan dalam kasus yang berbeda.
“Tersangka pertama adalah Riyati (32), dia muncikari sekaligus pemilik kosan,” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (12/11/2024).
Dalam kasus perdagangan manusia ini, polisi berhasil mengamankan empat wanita belia, di mana dua di antaranya masih di bawah umur. Keempat wanita penghibur tersebut adalah RMY (20), EJP (17), RN (15), dan NA (15).
"Polsek Tambusai Utara telah mengamankan di salah satu kosan di Desa Bangun Jaya dan berhasil mengamankan muncikari bernama Riyati, pelaku sekaligus pemilik kosan dan 4 wanita korban TPPO,” tambahnya.
Di sisi lain, Polsek Ujungbatu melakukan pengintaian di Penginapan Restu Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Desa Pematang Tebih. Di sana petugas berhasil mengamankan seorang wanita inisial PM alias Nita (26) yang juga merupakan muncikari.
“Setelah diinterogasi, Nita mengakui telah mengantar seorang perempuan ke dalam kamar penginapan untuk melayani seorang pria yang telah memesan kepadanya melalui chatting, dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp1 juta,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO, khususnya dalam Program Astacita Presiden Prabowo. Dia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada.
“Ini juga dalam mewujudkan Kamtibmas dalam mendukung agar kondisi Rohul lebih aman dan nyaman selama Pilkada. Terkait kasusnya saat ini masih ditangani dua polsek jajaran,” pungkasnya.
Kasus perdagangan manusia yang dilakukan melalui perdagangan dan pemaksaan gadis-gadis belia untuk menjadi pekerja seks komersial merupakan salah satu kejahatan yang sangat meresahkan. Selain merugikan korban secara fisik dan psikologis, tindakan ini juga melanggar hak asasi manusia yang mendasar. Oleh karenanya, upaya untuk memerangi perdagangan manusia harus dilakukan dengan tegas, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh masyarakat secara umum.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus perdagangan manusia, termasuk perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual, masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Terdapat banyak kasus dimana anak-anak, remaja, maupun perempuan dewasa menjadi korban perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual. Sebagian besar dari mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di lokalisasi atau tempat hiburan malam lainnya.
Perdagangan manusia juga menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional. Selain merusak moral dan sosial, perdagangan manusia juga menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi para korban serta berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lainnya.
Dalam kasus konkret yang terjadi di Rohul, penangkapan dua orang muncikari dapat dianggap sebagai langkah positif dalam upaya memerangi perdagangan manusia, khususnya perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual. Namun demikian, penangkapan ini juga seyogyanya memberikan peringatan bagi kita semua bahwa masalah perdagangan manusia bukanlah masalah yang sepele dan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terutama aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat.
Upaya pemberantasan perdagangan manusia tidak hanya sebatas pada penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan manusia, namun juga meliputi upaya pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi para korban. Sebab, korban perdagangan manusia seringkali berada dalam kondisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan serta bantuan sosial yang cukup.
Dalam konteks pemberantasan TPPO, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono menekankan bahwa kegiatan tersebut juga dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO, khususnya dalam Program Astacita Presiden Prabowo. Lebih lanjut, kegiatan ini juga diarahkan untuk menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada, menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan manusia merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.