JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa adalah Kebijakan Ngawur
Tanggal: 8 Jul 2024 23:24 wib.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut, pemerintah benar-benar ngawur apabila setengah dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk dana transfer daerah dan dana desa."Itu ngawur ya. (Dana pendidikan) Rp 665 triliun itu membuat akses (di dunia pendidikan) jadi enggak tercapai, soal mutu juga masih buruk. Ternyata anggaran pendidikan kita masih kacau balau, diambil untuk dana desa," ujar Ubaid saat dijumpai di Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024).
JPPI juga mendapatkan informasi bahwa selain untuk dana transfer daerah serta dana desa, anggaran pendidikan yang besarannya 20 persen dari APBN itu juga banyak dialokasikan ke sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga. Hal ini pun menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di Indonesia tidak tepat sasaran."Sangat enggak relevan. Masak dana pendidikan diambil dana desa? Dana pendidikan diambil sekolah kedinasan?" protes Ubaid.
Informasi bahwa setengah dana pendidikan pada APBN 2024 dialokasikan untuk dana transfer daerah serta dana desa dibocorkan oleh Menteri Pendidikan Nasional periode 2009-2014 Muhammad Nuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, Selasa (2/7/2024).
Dilansir Kompas.id, M. Nuh mengungkapkan, sebanyak Rp 346 triliun dari anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun pada APBN 2024, dialokasikan ke dalam dana desa dan dana transfer daerah. Ia pun mempertanyakan mengapa kebijakan itu sampai diambil oleh pemerintah saat ini.
"Lurah mengurusi apa di pendidikan itu? Kita tidak bisa berharap argumen politik, tetapi butuh secara jujur dan hati nurani apakah transfer ke daerah dan dana desa (tahun 2024 lebih dari Rp 346 triliun atau sekitar 52 persen dari total anggaran fungsi pendidikan) memang untuk pendidikan?" ujar Nuh.
Selain itu, kebijakan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, pakar pendidikan, dan masyarakat luas. Mereka menegaskan bahwa pendanaan pendidikan harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan. Alokasi anggaran pendidikan yang cukup akan mampu mewujudkan pendidikan yang bermutu, merata, dan meratakan kesempatan untuk semua warga negara.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, pengalokasian anggaran pendidikan harus menjadi prioritas utama demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peran masyarakat dalam mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah sangatlah penting. Masyarakat perlu menyoroti kebijakan publik terutama terkait penyelenggaraan pendidikan agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan yang telah diambil.
Dalam pengalokasian sebagian anggaran pendidikan untuk dana desa merupakan kebijakan yang patut dipertanyakan. Alokasi anggaran pendidikan yang proporsional dan memadai sangatlah krusial untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia. Maka dari itu, pemerintah perlu memperhatikan kembali kebijakan ini demi terwujudnya pendidikan yang bermutu bagi generasi mendatang.