Sumber foto: iStock

Jokowi Hapus Kelas BPJS 1,2,3, Cek Iuran per 17 September 2024

Tanggal: 17 Sep 2024 19:45 wib.
Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun telah menegaskan sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menekankan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, perubahan ini menjadi suatu keharusan, tetapi penerapannya memerlukan waktu dan tidak akan dilakukan secara mendadak. Perpres 59/2024 juga menetapkan diasahnya penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan paling lambat hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, sistem perhitungan iuran peserta BPJS terbagi ke dalam beberapa aspek yang meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta, serta keluarga tambahan dan kerabat lain dari PPU.

Sistem iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025 mengikuti penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, dengan penerapan yang bertahap. 

Budi mengatakan bahwa hal ini merupakan keharusan, tetapi perubahan tersebut perlu waktu dan tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Selain itu, Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan dilakukan paling lambat hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi ini, peraturan yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, atau Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta BPJS terbagi ke dalam beberapa aspek yang meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta. Selain itu, terdapat juga keluarga tambahan dan kerabat lain dari PPU yang memiliki aturan pembayaran iuran masing-masing.

Sejalan dengan perubahan skema iuran BPJS Kesehatan, perlu pemahaman yang mendalam terkait besaran iuran tiap kelas dan hal-hal lain yang terkait dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Buta Informasi atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah salah satu peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Pendanaan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan oleh pemerintah dan bersifat wajib, sehingga peserta tidak diwajibkan membayar iuran apapun. Sementara itu, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, iurannya terdiri dari sebagian yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan sebagian lagi dibayarkan oleh peserta.

Pengaturan iuran BPJS Kesehatan pun turut memperhatikan metode pembayaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Para peserta PPU biasanya membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. 

Sementara itu, pembayaran iuran bagi keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua, termasuk iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, juga diatur dengan rinci. Pembayaran iuran bagi keluarga tambahan dan kerabat lain dari PPU memiliki perhitungan sendiri sesuai dengan klasifikasi masing-masing, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Skema perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga memiliki ketentuan pembayaran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis peserta dan kelas pelayanan yang diperoleh. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, sesuai dengan Perpres 63/2022. Selain itu, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Namun, apabila status kepesertaan diaktifkan kembali dalam waktu 45 hari sejak itikad baik untuk membayar iuran, peserta yang bersangkutan akan dikenakan denda ketentuan.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap juga telah dijelaskan dengan detail. Besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Terdapat juga ketentuan bahwa jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan, dengan besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,-. Pengaturan mengenai pembayaran denda pelayanan kesehatan rawat inap juga termasuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pemberi Kerja.

Semua perubahan ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Masyarakat pun diharapkan untuk dapat memahami perubahan-perubahan kebijakan seperti ini, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan diridan keluarga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved