Jokowi Bentuk Satgas Berantas Judol, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Jadi Ketua
Tanggal: 18 Jun 2024 09:26 wib.
Presiden jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Keppres Satgas Judi Online tersebut ditandatangani Jumat (14/6). Tercantum Ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus guna memberantas berbagai praktik kriminal di bidang perjudian online (judol). Dalam pengumuman resmi, Jokowi menyampaikan bahwa Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan menjabat sebagai ketua dari satuan tugas tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan perjudian online yang semakin merajalela di Indonesia. Dengan dibentuknya satgas khusus ini, diharapkan berbagai praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dapat diberantas secara efektif dan efisien.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang ditunjuk menjadi ketua satgas ini merupakan sosok yang diharapkan mampu mengemban tugas dengan baik. Sebagai seorang pejabat tinggi di pemerintahan, Hadi Tjahjanto memiliki pengalaman dan kapabilitas yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya memberantas judol di Tanah Air.
Sebagai seorang yang memiliki latar belakang militer, Hadi Tjahjanto dianggap memiliki kapasitas untuk memimpin dan mengkoordinir berbagai upaya penegakan hukum dalam memberantas judol. Dengan pengalamannya yang luas, diharapkan Hadi Tjahjanto mampu menghadapi berbagai tantangan dalam upaya memberantas kejahatan perjudian online.
Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang bakal dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya.Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Satgas wajib melaporkan perkembangannya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Selain itu, masa tugas Satgas tersebut juga mulai berlaku sejak Keppres ini ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Namun, bisa diperpanjang melalui Keppres.
Satgas khusus yang dibentuk oleh Jokowi ini diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai lembaga terkait seperti kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya. Koordinasi yang baik antarlembaga diharapkan mampu menciptakan upaya yang lebih terarah dan efektif dalam memberantas praktik judol di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga diyakini mampu memberikan dukungan dan arahan yang diperlukan bagi satgas khusus ini. Kemenko Polhukam dapat berperan sebagai koordinator utama dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah dalam upaya memberantas judol.
Pembentukan satgas khusus ini juga menjadi indikasi seriusnya pemerintah dalam menangani masalah perjudian online. Dengan adanya perhatian yang lebih fokus terhadap kejahatan ini, diharapkan berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judol.
Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat juga diharapkan menjadi bagian yang aktif dalam memberantas judol. Dengan lebih banyaknya informasi dan laporan dari masyarakat terkait praktik perjudian online yang merugikan, diharapkan penindakan terhadap pelaku judol dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Dengan demikian, pembentukan satgas khusus berperan penting dalam memerangi berbagai praktik judol yang merugikan masyarakat. Dukungan dari pemerintah, lembaga terkait, dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan perjudian online di Indonesia.