Sumber foto: Kompas.com

Jokowi Bantah Terlibat Mutasi Letjen Kunto Arief: “Itu Urusan Internal TNI”

Tanggal: 8 Mei 2025 10:17 wib.
Tampang.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), membantah keras tudingan bahwa dirinya terlibat dalam keputusan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan strategis di tubuh militer. Penegasan itu disampaikan Jokowi saat berada di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).

“Tidak ada sama sekali. Itu urusan internal TNI,” ujar Jokowi tegas saat menjawab pertanyaan media.

Mutasi TNI Punya Mekanisme Khusus

Jokowi menjelaskan bahwa proses mutasi jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki prosedur yang panjang dan ketat. Ia menekankan, setiap keputusan tersebut melibatkan Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) serta otoritas Panglima TNI.

“Semua sudah ada prosedurnya, kita tahu itu ada Wanjakti, ada kewenangan Panglima, dan juga Panglima Tertinggi yang saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto. Jadi tidak ada hubungannya dengan saya,” tegas Jokowi.

Sosok Pengganti Jadi Sorotan

Letjen Kunto Arief digantikan oleh Laksamana Muda Hersan, yang disebut-sebut sebagai mantan ajudan Jokowi. Pergantian ini memicu spekulasi publik, terutama setelah pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menduga adanya campur tangan dari Jokowi dalam penunjukan pengganti Kunto.

TB Hasanuddin: “Kalau Benar Atas Arahan Presiden ke-7, Itu Tidak Benar”

Dalam wawancara televisi, TB Hasanuddin menilai bahwa jika benar mutasi Letjen Kunto dilakukan atas arahan Presiden ke-7, maka hal itu sudah keluar dari koridor konstitusi.

“Konon penggantinya adalah mantan ajudan Presiden ke-7. Berarti mutasi ini atas arahan dari beliau? Ini yang tidak benar,” ujar Hasanuddin dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/5/2025).

Presiden Prabowo yang Kini Pegang Kendali Tertinggi

Mengacu pada Pasal 10 UUD 1945, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, baik AD, AL, maupun AU. Dalam konteks ini, semua keputusan strategis seharusnya berada dalam kendali Presiden Prabowo Subianto, bukan pihak lain.

“Panglima bisa memutasi siapa pun, kecuali KSAD, KSAL, dan KSAU. Tapi kalau ada dugaan itu berdasarkan arahan dari mantan presiden, perlu dipertanyakan — atas perintah siapa sesungguhnya mutasi ini dilakukan?” tandas Hasanuddin.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved