Sumber foto: google

Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam di Koper, Dendanya Capai Rp 25 Juta

Tanggal: 22 Jun 2024 19:33 wib.
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para jemaah haji untuk tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air. Larangan jemaah haji membawa air zamzam ke koper bagasi ini menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia. Salah satu aturan terbaru yang menarik perhatian adalah larangan membawa air zamzam dalam koper. Larangan ini diberlakukan oleh pihak berwenang dengan alasan keamanan, namun juga diikuti dengan sanksi yang cukup berat jika dilanggar, yaitu denda hingga Rp 25 juta.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Jemaah haji diminta tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan.“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,” kata Abdillah dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Air zamzam memiliki makna dan nilai spiritual yang sangat penting bagi umat Muslim, terutama bagi jemaah haji yang memperolehnya saat menjalankan ibadah haji di Mekah. Air zamzam dianggap suci dan memiliki berkah, sehingga menjadi pengingat yang kuat akan pengalaman dan keberkahan ibadah haji bagi jemaah yang membawanya pulang ke tanah air. Oleh karena itu, larangan membawa air zamzam dalam koper tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi jemaah haji yang ingin membawa kenang-kenangan spiritual tersebut pulang ke Indonesia.

Abdillah menjelaskan, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah hanya boleh membawa dua tas. Sementara itu, tas bagasi berat 32 kg akan diangkut dengan kargo pesawat, sehingga tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut.

Dari sisi aturan, larangan membawa air zamzam dalam koper diberlakukan karena pertimbangan keamanan. Air zamzam yang dikemas dalam kemasan kemasan berukuran besar dalam koper dapat menimbulkan kekhawatiran terkait ketahanan struktur koper, terutama ketika koper-koper tersebut ditumpuk di dalam pesawat. Selain itu, ada juga ketidakpastian mengenai keaslian air zamzam yang dibawa dalam kemasan besar tersebut, karena air suci tersebut rentan terhadap penyalahgunaan, termasuk pencemaran atau pemalsuan.

Terkait dengan sanksi denda hingga Rp 25 juta, hal ini tentu menjadi hukuman yang cukup berat bagi jemaah haji yang melanggarnya. Denda sebesar itu bukanlah nominal yang kecil, dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi jemaah haji dan keluarganya. Sanksi yang berat ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam memberlakukan aturan larangan membawa air zamzam dalam koper.

Namun demikian, beberapa pihak menilai bahwa pemerintah perlu memberikan kelonggaran atau alternatif lain bagi jemaah haji yang ingin membawa air zamzam pulang ke tanah air. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pemberian kemasan khusus yang memenuhi standar keamanan untuk membawa air zamzam dalam pesawat. Dengan adanya kemasan khusus yang memenuhi standar keamanan, jemaah haji dapat tetap membawa air zamzam tanpa melanggar aturan keselamatan penerbangan.

Dalam beberapa kesempatan, pihak berwenang juga memberikan pengecualian bagi jemaah haji yang membawa air zamzam dalam kemasan kecil sebagai bagian dari barang bawaan pribadi, dengan syarat tidak melebihi batas kuantitas tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang juga mempertimbangkan nilai spiritual dan keberkahan air zamzam bagi jemaah haji.

Larangan membawa air zamzam dalam koper merupakan aturan yang perlu dipatuhi oleh jemaah haji demi kepentingan keselamatan penerbangan. Namun, pihak berwenang juga perlu terus memberikan alternatif atau pengecualian yang mempertimbangkan nilai spiritual dari air zamzam bagi umat Muslim. Semoga kedepannya, dapat ditemukan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan spiritual para jemaah haji tanpa mengorbankan keamanan dalam penerbangan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved