Jelang Putusan MK, Ketua KPU Kembali Diadukan Masalah Asusila
Tanggal: 20 Apr 2024 05:13 wib.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etika terkait hubungan personal dengan seorang PPLN di luar negeri.
Dalam kasus ini, Hasyim Asy'ari enggan memberikan tanggapan karena sedang sibuk menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Meskipun demikian, laporan terhadapnya terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita muda anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) tetap dilaporkan ke DKPP RI.
Aduan tersebut datang dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK pada Kamis (18/4/2024). Kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap PPLN di luar negeri diduga melanggar integritas dan profesionalitas.
Menurut Aristo, perbuatan Hasyim Asy'ari tidak berbeda jauh dengan kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas", yang pada akhirnya membuat DKPP memberikan peringatan keras terakhir terhadapnya. Pengacara tersebut mempertegas bahwa dalam kasus ini, kliennya sebagai perempuan petugas PPLN diduga menjadi korban dari hubungan relasi kuasa yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari sebagai bosnya.
Dalam pelaporan ini, terungkap bahwa Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. Kasus ini semakin meruncing karena adanya upaya aktif dari Hasyim untuk mendekati korban secara terus-menerus.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, DKPP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari terkait tiga aduan yang dialaminya. Penyelenggara Pemilu ini terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Melalui aplikasi pesan WhatsApp, Hasyim dinilai melakukan komunikasi personal yang tidak berkaitan dengan pemilu dengan Hasnaeni. Pesan-pesan tersebut dinilai menggambarkan adanya kedekatan pribadi antar keduanya yang tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua KPU.
Selain itu, Hasyim rupanya juga terlibat dalam perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Hasnaeni, yang dianggap tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang Ketua KPU dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Proses hukum terhadap Hasyim Asy'ari terus berlanjut, terutama dengan adanya pengaduan terkait pelanggaran kode etik oleh Hasnaeni. Terlepas dari hal tersebut, pihak keluarga Hasnaeni telah melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.