Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Untuk Bersikap Tegas Dalam Menolak Dan Melaporkan Setiap Bentuk Penerimaan Gratifikasi

Tanggal: 15 Mar 2025 16:28 wib.
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk bersikap tegas dalam menolak dan melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi. Peringatan ini disampaikan oleh Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta. Ia menekankan bahwa setiap ASN dan PN diharapkan aktif menolak gratifikasi yang berkaitan dengan posisi jabatan mereka yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas yang mereka emban.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPK, surat edaran ini bernomor 7 Tahun 2025, mengatur tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang terkait dengan perayaan hari raya. KPK sangat menekankan pentingnya integritas dalam bekerja, terutama saat sudah dekat dengan hari besar seperti Idul Fitri. Dalam surat tersebut, Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, yang sering disebut sebagai tunjangan hari raya (THR), baik yang dilakukan secara pribadi maupun atas nama institusi, dilarang keras. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dapat menciptakan konflik kepentingan dan bertentangan dengan berbagai regulasi serta kode etik yang berlaku. Selain itu, ada risiko tinggi terjadinya praktik korupsi akibat tindakan tersebut.

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, KPK juga meminta kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah (K/L/PD), serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD) untuk melarang penggunaan fasilitas dinas dalam urusan pribadi. Fasilitas ini seharusnya difokuskan hanya untuk kepentingan tugas dan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan integritas instansi.

Lebih jauh lagi, KPK juga mendorong pimpinan di semua level untuk menerbitkan imbauan bagi karyawan dalam lingkup kerjanya, agar mereka memahami dan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau tugas mereka. Pendekatan pencegahan juga ditujukan kepada asosiasi, perusahaan, dan masyarakat luas agar turut berperan serta dalam tindakan melawan gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.

Jika dalam situasi tertentu ada ASN atau PN yang merasa sulit untuk menolak penerimaan gratifikasi, KPK mewajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan. Proses pelaporan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang dapat diakses di laman https://gol.kpk.go.id, ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Lebih lanjut, KPK menyediakan informasi luas terkait pengendalian gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi lainnya melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi yang dapat dihubungi via WhatsApp di nomor +6281145575, serta melalui call center KPK di 198. Melalui berbagai saluran ini, diharapkan masyarakat dan ASN bisa berpartisipasi aktif dalam membangun budaya anti-korupsi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved