Sumber foto: Kompas.com

Jejak Pelarian dan Gaya Hidup Mewah Terdakwa Judol Komdigi: Agus Beli Mobil dan Istri Belanjakan Uang Haram

Tanggal: 28 Mei 2025 20:16 wib.
Tampang.com | Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sempat melarikan diri dari kejaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama masa pelariannya, Agus diketahui membelanjakan uang hasil tindak pidananya untuk berbagai keperluan pribadi.

Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) situs judol, di mana Agus dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Darmawati, yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Awalnya, Hakim Anggota Abdullah Mahrus menggali keterangan dari Agus yang mengaku menyuruh Darmawati menyimpan uang hasil kejahatannya di rumah kenalan sang istri bernama Rina Aguspina, seorang agen properti. Pertanyaan hakim kemudian mengarah pada aset yang disita dari Darmawati.

“Kan istri yang ditangkap lebih dulu. Apa yang disita dari istri?” tanya Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). “Uang cash, kurang lebih Rp 2 miliar, Yang Mulia,” jawab Agus, membeberkan jumlah uang tunai yang disita.

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan seberat kurang lebih 30 gram. Abdullah kemudian bertanya apakah polisi juga menyita mobil dari penangkapan Darmawati. “Fortuner sama BMW,” jawab Agus.

“Fortuner sama BMW disita? Sementara, saudara punya mobil apa saja selain itu?” tanya Abdullah. “Lexus, CR-V,” kata Agus, mengungkap kepemilikan mobil mewah lainnya. Abdullah lantas mencecar, apakah Agus yang membeli mobil Lexus dan CR-V atau bukan. Agus pun membenarkannya.

“Lexus atas nama istri (Darmawati). Fortuner atas nama sopir saya,” ujar Agus. Sementara itu, kepemilikan CR-V tercatat atas nama seorang perempuan bernama Jessica. “CR-V (saya beli) waktu saya kabur, Yang Mulia. Dari pengejaran (perkara judi online). Atas nama Jessica, saya beli di showroom, di Solo,” ungkap Agus, menunjukkan bagaimana ia membelanjakan uang haramnya saat pelarian.

Agus mengatakan, ia masih memegang uang tunai sebagai bekal pelariannya. Abdullah terus menggali aliran dana uang haram Agus. Agus lantas mengaku dirinya menyewa apartemen selama kabur. “Beli atau menyewa?” tanya Abdullah. “Kalau menyewa waktu kabur saja, di Jogja, satu bulan,” jawab Agus.

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya. Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah. Dana tersebut diterima dari Agus sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Berbagai barang mewah yang telah dibelanjakan Darmawati mencakup sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG. Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT. Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu. Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved