Sumber foto: iStock

Jangan Salah! 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tanggal: 8 Sep 2024 15:34 wib.
Belum banyak yang mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki lingkup cakupan layanan operasi yang terbatas. Terdapat sejumlah jenis operasi yang tidak akan mendapatkan jaminan dari lembaga asuransi kesehatan milik pemerintah Indonesia. Penting untuk memahami hal ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan operasi.

Dalam hal mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Setelah mendapat surat rujukan ke rumah sakit, pasien akan mendapatkan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Proses ini menandakan bahwa manfaat operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan memerlukan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pasien.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya menanggung 19 jenis operasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua jenis operasi akan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Namun, terdapat pula daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Memahami jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat membantu pasien untuk melakukan persiapan yang tepat ketika memerlukan layanan operasi. Hal ini juga dapat mengurangi potensi kekecewaan dan kesulitan finansial bagi pasien yang mungkin berharap mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan untuk operasi yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved