Sumber foto: website

Jalani Sidang Etik 10 Jam, AKP Dadang Iskandar Dijatuhi 2 Sanksi Berat

Tanggal: 27 Nov 2024 08:40 wib.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menghadapi sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan selama 10 jam, dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ini menjadi sorotan publik karena kasus yang menjerat AKP Dadang Iskandar, yaitu penembakan mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa komisi kode etik Polri memberikan dua sanksi kepada AKP Dadang Iskandar sebagai akibat dari perbuatannya. Menurut Sandi, sidang KKEP memutuskan sanksi etika terhadap Dadang Iskandar atas perilaku pelanggaran yang dianggap tercela. Selain itu, Dadang Iskandar juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Menurut Sandi, Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga putusan sidang KKEP dinyatakan diterima oleh yang bersangkutan. Pasal yang dipersangkakan kepada Dadang Iskandar antara lain adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti, Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik yang berlangsung selama 10 jam ini mempertimbangkan berbagai aspek terkait kasus penembakan tersebut, termasuk kualitas bukti, motivasi, serta alasan dari perilaku yang dianggap melanggar kode etik. Pemeriksaan mendalam atas kasus ini juga mencakup proses pengumpulan saksi dan bukti yang dilakukan oleh tim KKEP.

Penilaian etis terhadap perilaku anggota Polri menjadi salah satu hal yang sangat diperhatikan oleh institusi Polri untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. Hal ini menimbulkan argumen seputar perlunya penegakan kode etik yang ketat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian.

Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang menjadi korban dalam kasus ini, adalah seorang perwira kepolisian yang dilaporkan tewas akibat ditembak oleh AKP Dadang Iskandar. Kasus ini menimbulkan pertanyaan yang serius terkait standar operasional polisi dalam menggunakan kekerasan serta bagaimana prosedur yang seharusnya diikuti dalam kasus-kasus kriminal.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya adanya pengawasan internal di institusi kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran etika oleh anggota kepolisian. Dengan adanya peraturan-peraturan terkait kode etik dan prosedur disipliner, diharapkan institusi kepolisian mampu menjaga kualitas pelayanan, keamanan, dan perlindungan masyarakat.

Pengadilan kode etik Profesi Polri menunjukkan betapa seriusnya penegakan aturan dalam institusi kepolisian, terutama terkait perilaku anggota kepolisian yang harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip etika. Keberadaan komisi kode etik Polri menjadi sebuah wadah untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran kode etik dan dapat menjadi contoh bagi aparat kepolisian lainnya.

Dalam kesempatan ini, penting untuk selalu mengingatkan bahwa pelanggaran etika oleh anggota kepolisian dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan kode etik menjadi hal yang sangat penting demi menjaga profesionalisme, kepercayaan, dan integritas seluruh anggota kepolisian.

Dalam perspektif yang lebih luas, penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, penting bagi institusi kepolisian untuk selalu memastikan bahwa anggota-anggotanya menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta menghindari pelanggaran kode etik yang dapat merugikan masyarakat serta menggerus kepercayaan publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved