Sumber foto: Google

Jalan Rusak di Pati Membahayakan Warga, Ombudsman Desak Perbaikan Segera

Tanggal: 26 Mar 2025 13:07 wib.
Tampang.com | Kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan Tayu hingga Dukuhseti, Kabupaten Pati, mengalami kerusakan parah dan membahayakan keselamatan warga. Jalan berlubang yang bercampur lumpur di beberapa titik menghambat aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pantauan Ombudsman: Jalan Berlubang dan Minim Rambu

Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah yang meninjau langsung ke lokasi menemukan banyak jalan berlubang dengan ukuran cukup besar. Lumpur yang menggenang di beberapa titik semakin memperburuk kondisi jalan, membuatnya licin dan sulit dilalui, terutama saat hujan.

Selain kondisi jalan yang rusak, minimnya rambu lalu lintas di sepanjang jalur Tayu-Dukuhseti-Puncel juga menjadi perhatian. Padahal, keberadaan rambu lalu lintas sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Desakan Perbaikan dari Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa kondisi ini harus segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Pati.


"Kami telah meminta keterangan dari Kepala DPUPR Kabupaten Pati terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai jalan rusak ini," ujar Siti Farida saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2025).


Ombudsman Jateng akan terus memantau perkembangan perbaikan jalan tersebut guna memastikan hak masyarakat terhadap infrastruktur yang layak terpenuhi.


"Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera memperbaiki jalan ini demi keselamatan pengguna jalan, terutama menjelang Lebaran, di mana volume kendaraan akan meningkat," tambahnya.


Prioritas Perbaikan Menjelang Mudik Lebaran

Kerusakan jalan ini menjadi perhatian khusus karena berpotensi menghambat kelancaran arus mudik Lebaran. Dengan tingginya mobilitas warga selama musim mudik, perbaikan infrastruktur menjadi hal yang sangat mendesak.

Ombudsman mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan jalan dalam kondisi layak dan aman digunakan oleh masyarakat.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera memperbaiki ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved