Jaksa Sita iPad dan Macbook dari Sel Tahanan Eks Mendag Tom Lembong
Tanggal: 23 Mei 2025 08:27 wib.
Tampang.com | Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengambil langkah penyitaan terhadap sejumlah barang elektronik milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Penyitaan meliputi satu unit tablet iPad Pro dan satu unit laptop Macbook yang ditemukan di kamar tahanan eks Mendag tersebut. Hal ini diungkapkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025).
Dalam sidang, jaksa memohon izin kepada majelis hakim untuk menyita kedua barang tersebut sebagai barang bukti terkait kasus korupsi impor gula yang sedang disidangkan. Jaksa menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah inspeksi mendadak ke Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025). “Kami menemukan kedua perangkat tersebut di kamar terdakwa dan menduga barang ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika sempat menanyakan apakah penyitaan ini terkait langsung dengan perkara impor gula atau kasus lain, dan jaksa menegaskan relevansinya dengan proses hukum yang berjalan.
Tom Lembong sendiri didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa menyoroti tindakan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP sebagai pengendali harga gula, alih-alih perusahaan BUMN yang seharusnya berperan dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Kasus ini mencuat setelah dakwaan resmi disampaikan pada Maret lalu dan terus menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap stabilitas harga bahan pokok nasional.