Sumber foto: google

Jaksa Sebut Yudha Tak Suka Tamara Tyasmara Beri Perhatian Lebih ke Anaknya

Tanggal: 15 Jul 2024 01:44 wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi, pernah mengancam Tamara Tyasmara dan akan membunuh Dante dan juga ibu Tamara, Ristya Aryuni. Sebagaimana diketahui bahwa Yudha Arfandi adalah mantan kekasih Tamara Tyasmara. Hal itu diketahui dari dakwaan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Terdakwa juga melakukan ancaman melalui Whatsapp dengan ancaman 'gue bakar rumah lu, bunuh nyokap lu, gue bunuh anak lu, gue sebarin video lu saat minum alkohol'," tulis jaksa seperti Kompas.com kutip dari SIPP PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). Jaksa menjelaskan dalam dakwaan, Yudha pernah melakukan kekerasan terhadap Tamara karena cemburu melihat Tamara bertukar pesan dengan pria lain.

Salah satunya terjadi pada Juli 2022. Hal itu membuat bagian telinga Tamara robek dan pecah. Kekerasan itu tidak terjadi sekali, melainkan secara berulang kali. "Terdakwa juga seringkali mengambil handphone milik saksi Tamara Tyasmara dan tidak mengembalikannya sampai berhari-hari," tulis jaksa. Momen Yudha mengambil handphone Tamara ini pun pernah dilihat oleh Dante. Bahkan, Dante membela Tamara dengan mengacungkan jari jempol ke arah bawah.

"Melihat Tamara Tyasmara menangis kemudian anak mendatangi terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu dengan ditemani saksi Ristya Aryuni selanjutnya anak korban (Dante) menunjuk ke arah terdakwa," tulis jaksa "Dan mengacungkan jari jempol kebawah, kemudian saksi Ristya Aruni mengatakan 'lihat tuh, anak kecil mamah nya diambil handohone-nya aja marah sama kamu'," lanjut jaksa. Jaksa juga menyebut bahwa Yudha tak suka melihat Tamara memberikan perhatian lebih ke Dante.

Seperti ketika Tamara membuatkan makanan dan juga saat mengantarkan Dante ke rumah sakit. "Sebagai bentuk rasa tidak suka atas perhatian saksi Tamara Tyasmara kepada anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo , terdakwa mengatakan kepada Tamara 'Dante kalau gede jadi bencong, Dante klemar klemer kayak Faiz. Anak jangan terlalu dimanja Harus Kuat, Jangan terlalu lebay lu ngurus anak' " tulis jaksa dalam dakwaan.

Meski sering terjadi pertengkaran, Tamara tetap berencana akan menikah dengan Yudha walau sang ibu tidak merestui hubungannya. Ibunda Tamara tak merestui hubungan anaknya karena Yudha dinilai sering melakukan kekerasan fisik. Yudha pun kesal hubungannya tak direstui. Bahkan, Yudha merasa dendam dan melampiaskannya ke Dante. Yudha mencoba beberapa kali membahayakan Dante dengan mengajaknya berenang bersama.

Terakhir, Yudha mengajak Dante untuk berenang di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB. Peristiwa ini membuat Dante tenggelam dan meninggal dunia. "Karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan,” tulis jaksa.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian.

Sebagai penegak hukum, Jaksa akan terus menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk memastikan bahwa keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi prioritas utama. Kami menanti hasil dari penyelidikan dan pengambilan kesimpulan yang adil dalam kasus ini.

Dengan kasus pmbunuhan Dante anak dari Tamara Tyasmara akan terus menjadi sorotan publik hingga adanya kejelasan dari pihak berwenang. Sementara itu, obyektivitas dan keadilan dalam menangani kasus ini perlu dijaga dengan baik demi kesejahteraan semua pihak yang terlibat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved