Jakarta Siap Terapkan ERP: Pendapatan untuk Subsidi Transportasi Umum 15 Golongan Masyarakat
Tanggal: 28 Mei 2025 20:17 wib.
ampang.com | Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan ini bukan semata-mata untuk membatasi kendaraan pribadi, melainkan memiliki tujuan mulia: seluruh pendapatan dari ERP akan dialokasikan untuk mensubsidi transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat, termasuk warga dari luar Jakarta.
“Tapi suatu hari, bukan sekarang ya teman-teman media, ERP-nya saya mau pasang. Kenapa ERP-nya dipasang? Ya kalau kamu punya duit, mau naik mobil satu, mobil tanganmu sepuluh, bawa semua ke Jakarta enggak apa-apa, bayar semua ERP. Parkir, bayar semua parkirnya,” ucap Pramono dalam acara Leaders Forum di Balai Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5/2025). Pernyataan ini menegaskan prinsip keadilan yang ingin diterapkan dalam kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, Pramono belum memastikan kapan persisnya sistem ERP ini akan mulai diterapkan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ERP ini merupakan bagian integral dari prinsip keadilan dan keterbukaan. Mereka yang memiliki kemampuan finansial akan membayar penuh untuk penggunaan jalan dan parkir, sementara masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan akses transportasi publik secara gratis.
Selain penerapan ERP, sistem transportasi di Jakarta juga akan diperluas secara signifikan dengan layanan Trans Jabodetabek. Melalui layanan ini, warga dari daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, hingga Tangerang akan dapat mengakses transportasi umum yang terintegrasi dengan lebih mudah dan efisien.
Bahkan, bagi 15 golongan masyarakat tertentu, tarif Trans Jabodetabek akan digratiskan sepenuhnya. “Siapapun yang masuk ke Jakarta, harus pakai kendaraan umum dan kami akan membuat yang namanya Trans Jabodetabek, tidak lagi Trans Jakarta,” kata Pramono, menandakan perluasan jangkauan layanan transportasi publik.
Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
PNS & Pensiunan DKI
Tenaga Kontrak DKI
Penerima KJP
Pekerja Bergaji UMP
Penghuni Rusunawa
Tim PKK
Warga Kepulauan Seribu
Penerima Raskin
TNI & Polri
Veteran
Disabilitas
Lansia (>60 tahun)
Pengurus Rumah Ibadah
Guru dan Staf PAUD
Jumantik (Juru Pemantau Jentik)
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menciptakan sistem transportasi yang lebih merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Jabodetabek.