Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Serentak Digelar 27 November
Tanggal: 1 Jun 2024 11:48 wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Persiapan Pilkada ini merupakan salah satu momen penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Memastikan keberlangsungan pemerintahan yang demokratis perlu dilakukan dengan baik, termasuk dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Persiapan Pilkada dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih. Tahapan-tahapan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih. Semua tahapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon serta memastikan keabsahan dan keaslian hasil Pilkada.
Berikut merupakan rincian jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Jadwal dari persiapan Pilkada mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga penerimaan daftar penduduk potensial pemilih. Sedangkan jadwal penyelenggaraan mencakup tahapan-tahapan seperti pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan calon terpilih.
Pilkada merupakan salah satu momen penting dalam agenda politik Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin daerah yang dianggap dapat mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pilkada perlu dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian untuk memastikan bahwa hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat.
Tahapan persiapan Pilkada 2024 meliputi:
- Perencanaan program dan anggaran, yang dilaksanakan sejak 26 Januari 2024. Hal ini mencakup penentuan alokasi dana untuk pelaksanaan Pilkada, termasuk biaya operasional dan logistik yang akan dibutuhkan.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada tanggal 18 November 2024. Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi seluruh rangkaian kegiatan Pilkada, yang meliputi tata cara, prosedur, dan waktu pelaksanaan.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Pembentukan lembaga-lembaga ini dilakukan mulai dari 17 April hingga 5 November 2024. Mereka akan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pemilihan di tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten/kota.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Tahapan ini dilakukan mulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024. Partisipasi pemantau pemilihan sangat penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan dari seluruh proses Pilkada.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari 24 April hingga 31 Mei 2024. Daftar ini merupakan basis data utama dalam pelaksanaan pemilihan yang disusun berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dari 31 Mei hingga 23 September 2024. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah akurat dan tidak terjadi kekurangan atau kelebihan dalam daftar tersebut.
Sementara itu, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 meliputi:
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Untuk menjadi pasangan calon perseorangan, mereka harus memperoleh dukungan sejumlah persentase tertentu dari jumlah pemilih di daerah yang bersangkutan.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada tersebut, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai calon-calon yang akan mereka pilih.
- Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah melewati tahapan ini, pasangan calon resmi akan menjadi peserta Pilkada 2024.
- Penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Proses ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan syarat-syarat yang diperlukan bagi pasangan calon, seperti syarat administratif dan syarat partai politik.
- Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Pasangan calon yang memenuhi semua syarat akan ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
- Pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Tahapan ini memungkinkan pasangan calon untuk menyampaikan program-program mereka kepada masyarakat dan bersilaturahmi untuk meminta dukungan masyarakat.
- Pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Tahapan ini adalah momen puncak dari seluruh proses Pilkada, di mana masyarakat akan memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang mereka pilih.
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, yang berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh suara yang masuk telah dihitung dengan benar dan hasilnya akurat.
- Penetapan calon terpilih, yang paling lambat dilakukan lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Tahapan ini merupakan penentuan akhir dari siapa calon yang akan memimpin daerah tersebut sesuai dengan keputusan rakyat.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diselesaikan terkait dengan pemilihan.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, yang paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pilkada serentak 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang sangat menarik untuk diikuti, karena selain memilih para pemimpin, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk turut serta dalam menjaga proses Pilkada agar dapat berjalan dengan lancar dan adil. Partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada akan memperkuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia serta meningkatkan rasa memiliki terhadap pemimpin yang dipilih oleh masyarakat secara langsung. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada yang transparan, jujur, dan profesional akan menjadi jaminan