Isu Penundaan SK CPNS Hingga 2026: Penjelasan dari BKN
Tanggal: 24 Feb 2025 10:37 wib.
Di dunia media sosial, ramai diperbincangkan tentang isu penundaan penerimaan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kini disebut akan berlangsung hingga tahun 2026. Kehebohan ini berawal dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama di platform medsos.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan terkait rumor yang beredar seputar penundaan SK CPNS 2024 tersebut. Informasi terbaru menyebutkan bahwa proses seleksi CPNS telah melewati tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 21 Februari 2025. Dalam Surat Pengumuman Nomor 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, dijelaskan bahwa penetapan NIP CPNS selanjutnya akan dilakukan dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Setelah mendapatkan NIP, para CPNS diharuskan menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dikenal sebagai masa prajabatan. Proses ini penting dan diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana para CPNS akan menjalani pendidikan serta pelatihan sebagai bentuk penyiapan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi.
Meskipun sejumlah informasi beredar bahwa penerimaan CPNS di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten terlambat, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar resmi mengenai penundaan tersebut. Menurutnya, penundaan di tingkat Pemprov dan Kabupaten seharusnya tidak menjadi masalah, mengingat kemampuan membayar gaji untuk ASN sudah dipastikan oleh pemerintah daerah ketika mengajukan formasi tahun lalu.
Ridwan menekankan bahwa gaji ASN tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diimplementasikan saat ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kebenaran rumor tersebut.
Melihat kejadian serupa yang terjadi pada tahun 2021, di mana pandemi Covid-19 menyebabkan penundaan CPNS, Ridwan menjelaskan bahwa saat itu dana untuk gaji ASN P3K datang dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang terbilang bergantung pada situasi pandemi. Ketika gelombang Covid-19 tinggi, hal itu berdampak pada anggaran DAU yang ada di daerah tersebut.
Sebagai tambahan, untuk tahun 2024, KEputusan BKN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi CPNS yang sudah memasuki tahapan akhir. Peserta yang lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nantinya diharuskan mengisi DRH NIP sebelum penetapan NIP CPNS dilakukan pada periode yang sudah ditentukan.
Berikut adalah ringkasan jadwal pelaksanaan CPNS 2024 berdasarkan Surat Pengumuman BKN:
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September hingga 1 Oktober 2024.
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024.
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober hingga 14 November 2024.
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober hingga 16 November 2024.
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024.
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025.
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025.
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025.
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025.
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025.
- Pengisian daftar riwayat hidup NIP CPNS: 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
- Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Dengan latar belakang informasi tersebut, isu penundaan SK CPNS di tingkat provinsi dan kabupaten menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat. Penjelasan dan klarifikasi dari BKN diharapkan dapat mengurangi kebingungan di tengah masyarakat mengenai prosedur dan jadwal penerimaan CPNS yang tengah berjalan.