Istri di Tangerang Dibakar Suami, Pelaku Ditangkap
Tanggal: 11 Jul 2024 10:18 wib.
Seorang wanita dengan inisial SR (22 tahun) di daerah Cipondoh, Kota Tangerang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengerikan. Korban tersebut dibakar hidup-hidup oleh suaminya yang bernama S (40 tahun).
Menurut keterangan Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, peristiwa tragis tersebut terjadi pada malam Minggu (30/6). Diduga, peristiwa itu dipicu oleh permasalahan rumah tangga antara pasangan suami istri.
"E, karena terjadi KDRT, pelaku dan korban berstatus sebagai suami istri. Dari informasi awal yang kami dapat, terdapat miskomunikasi antara pelaku dan istrinya," ungkap Evarmon saat dihubungi pada hari Senin (1/7).
"Ia (pelaku) kemungkinan besar, karena dipicu emosi, menyiramkan bensin yang tersedia di sekitar tempat tersebut. Kemudian, ia menumpahkan bensin tersebut ke arah istrinya dan membakar istri tersebut," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Evarmon menyatakan bahwa korban mengalami luka bakar sekitar 27 persen dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Keterangan medis menyebutkan bahwa luka bakar yang dialami oleh korban mencakup sekitar 27 persen dari tubuhnya. Sedangkan suaminya juga ikut mengalami luka bakar di sekitar sikunya. Saat ini mereka masih dalam proses perawatan. Setelah kondisi mereka membaik, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke markas Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah selesai menjalani perawatan medis, pelaku akan kami bawa ke kantor. Saat ini, pelaku sudah berada di kantor Polres," ucap Zain.
Peristiwa KDRT yang menimpa SR menjadi peringatan yang sangat penting bagi masyarakat tentang bahaya KDRT di Indonesia. Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan bahwa hingga September 2021, sudah terjadi 56.583 kasus KDRT tahun ini. Angka ini menunjukkan kecenderungan peningkatan angka KDRT di Indonesia.
KDRT merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Kasus KDRT tidak hanya memberikan dampak negatif secara psikologis kepada korban, tetapi juga membahayakan nyawa korban serta berpotensi menimbulkan efek traumatis yang berkepanjangan.
Peningkatan kesadaran akan tindakan kekerasan dalam rumah tangga serta peningkatan implementasi perundang-undangan terkait perlindungan korban KDRT adalah hal yang sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, penguatan pendidikan tentang kesetaraan gender dan pentingnya komunikasi yang sehat dalam rumah tangga juga menjadi faktor penting dalam usaha pencegahan KDRT.
Memberikan dukungan serta keterlibatan aktif dari semua pihak dalam menangani kasus KDRT juga sangatlah penting. Hal ini mencakup peran dari pemerintah, lembaga penegak hukum, media, serta masyarakat luas dalam meningkatkan kesadaran akan eksistensi KDRT dan upaya-upaya untuk mencegah serta mengatasi kasus KDRT yang semakin meningkat di Indonesia.
Mengutamakan keamanan dan kesejahteraan korban KDRT adalah tanggung jawab bersama yang harus diperjuangkan oleh semua pihak dalam masyarakat. Dengan adanya dukungan yang kuat dari berbagai sektor, diharapkan kasus KDRT seperti yang menimpa SR di Tangerang ini bisa menjadi peringatan bagi setiap orang tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan keselamatan dalam rumah tangga. Semoga peristiwa ini juga dapat memberikan kesadaran yang lebih luas tentang bahaya KDRT sehingga masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi diri dan orang-orang terdekat dari ancaman KDRT.