Sumber foto: Google

Istana Siap Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus sebagai Hadiah Kemerdekaan

Tanggal: 7 Agu 2025 10:13 wib.
Pemerintah tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan ini akan segera diumumkan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Prasetyo menjelaskan bahwa koordinasi antarkementerian baru saja rampung dan tinggal menunggu proses administratif terakhir sebelum resmi diberitakan kepada publik.Penambahan hari libur ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin masyarakat memiliki ruang lebih untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan tanggal 18 Agustus dijadikan hari libur nasional, masyarakat diharapkan dapat melanjutkan rangkaian perayaan kemerdekaan yang dimulai sejak awal bulan Agustus, termasuk upacara, pesta rakyat, hingga karnaval kemerdekaan yang dipusatkan di Jakarta dan berbagai daerah.Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa libur ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan hadiah dari pemerintah kepada rakyat Indonesia. Setelah merayakan detik-detik proklamasi dan mengikuti berbagai kegiatan kemerdekaan, masyarakat diberi waktu sehari untuk merayakan secara lebih santai di lingkungan masing-masing. Ini mencakup berbagai perlombaan, acara budaya, dan kegiatan komunitas yang menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi HUT RI.Pemerintah melihat momen libur ini sebagai cara untuk memperkuat semangat kebangsaan dan optimisme masyarakat dalam membangun Indonesia ke depan. Melalui kegiatan kolektif di lingkungan sekitar, nilai-nilai seperti kebersamaan, kreativitas, dan cinta tanah air bisa semakin tumbuh subur. Libur tambahan ini pun diharapkan menjadi pemicu terciptanya suasana nasional yang lebih hangat, penuh energi positif, dan menyenangkan, menyatukan berbagai lapisan masyarakat dalam suasana suka cita.Sebelumnya, daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan dalam SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, melalui SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. Namun dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus belum masuk sebagai hari libur nasional atau cuti bersama. Dengan diterbitkannya SKB terbaru ini, maka 18 Agustus akan secara resmi menjadi hari libur tambahan untuk memperingati momentum emas 80 tahun Indonesia merdeka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved