Isi Revisi UU desa Kemarin, Apakah Benar Jabatan Kades Jadi 8 Tahun ?
Tanggal: 29 Mar 2024 10:36 wib.
Sejak disahkan pada tanggal 26 November 2021 oleh lembaga tinggi negara, Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih dikenal sebagai Revisi UU Desa menjadi perhatian publik. Beberapa isu menarik dari revisi tersebut, salah satunya adalah tentang lamanya jabatan Kepala Desa (Kades) yang kabarnya menjadi 8 tahun.
Isi revisi UU Desa mencakup beberapa hal penting yang memengaruhi tata kelola pemerintahan desa. Salah satu isu yang paling menarik adalah perihal masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi " Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan masa jabatan 8 tahun serta dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama."
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak menyampaikan pro dan kontra. Para pendukung menganggap penambahan masa jabatan ini dapat memberikan kesempatan kepada Kades untuk lebih fokus pada pembangunan jangka panjang dan memiliki stabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Sementara itu, pihak yang kontra mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan serta kurangnya pergantian kepemimpinan yang dapat mempengaruhi pergantian ide dan inovasi dalam pengembangan desa.
Revisi UU Desa ini menjadi tonggak sejarah bagi pemerintahan desa di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Namun, tentu saja implementasi dari revisi ini akan menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan evaluasi dan pemantauan secara berkala.
Kritikan dan masukan dari berbagai pihak terhadap isi revisi UU Desa menjadi penting untuk diakomodasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan.