IRT di Jambi Tipu Puluhan Member Marketplace hingga Rp4,8 M, Begini Modusnya
Tanggal: 12 Feb 2025 06:45 wib.
Seorang ibu rumah tangga bernama Wike Widiawati (26), yang tinggal di Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, telah ditangkap oleh Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terlibat dalam modus penipuan yang mengutilisasi aplikasi pinjaman di marketplace, menargetkan puluhan orang yang terjebak dalam jaringnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada sekitar 32 korban yang tercatat, dengan total kerugian yang dialami melesat hingga mencapai Rp4,8 miliar. "Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan puluhan member yang tidak mendapatkan pembayaran setelah melakukan investasi, sehingga mereka mengadu ke pihak berwajib," jelas Kombes Pol Manang Soebeti, Dirreskrimum Polda Jambi, pada Senin (10/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan taktik bujuk rayu yang sangat meyakinkan. Banyak member yang tergoda untuk menginvestasikan uang mereka, berimbas pada janji-janji menggiurkan berupa cashback. "Awalnya, cashback yang diberikan memang terlihat nyata. Namun, besaran cashback yang diberikan tidak masuk akal, seperti kredit sebesar 10 juta yang dijanjikan akan mendapatkan 13 juta, sehingga banyak yang mempertanyakan dari mana sisa 3 juta tersebut," ujar Manang.
Setelah pihak berwenang melakukan pengusutan, terbukti bahwa keuangan dari para member yang baru direkrut digunakan untuk membayar cashback member lama. "Para anggota yang lebih lama mendapatkan cashback berkat uang yang disetorkan anggota-anggota baru, di mana sistem ini pada dasarnya adalah skema piramida yang merugikan banyak orang," lanjutnya.
Pada awalnya, para member ini sangat percaya kepada Wike, dan tidak ragu untuk memberikan uang mereka, bahkan ada di antara mereka yang terpaksa mengambil pinjaman online (pinjol) untuk bisa berpartisipasi dalam "investasi" ini demi mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. "Aksinya berlangsung sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025, dan aktivitas penipuan ini dilakukan terutama melalui platform media sosial," kata Mas Bray, salah seorang penyelidik.
Korban-korban yang melapor tidak hanya berasal dari Jambi, tetapi juga mencakup wilayah lain seperti Sumatera Barat dan Jakarta. "Jumlah yang melapor saat ini baru 32 orang, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak korban yang muncul seiring berjalannya waktu," tegas Manang.
Sementara itu, Wike saat ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, menunggu proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi yang menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi, tetapi juga menyoroti pentingnya regulasi dalam penggunaan marketplace dan aplikasi pinjaman online yang sering kali menyisakan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik penipuan.