IPW: Penyelidikan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Dinilai Cukup, Pelapor Tetap Berhak Komplain
Tanggal: 28 Mei 2025 20:15 wib.
Tampang.com | Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa hasil penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait status keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah cukup untuk membuat terang perkara. Meskipun demikian, IPW mengakui bahwa pihak pelapor tetap memiliki hak untuk mengajukan komplain atau keberatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa proses penyelidikan masih kurang menjelaskan, mereka berhak membuat pengaduan ke sejumlah pengawas Polri, misalnya ke bidang Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri. “Penjelasan dari Bareskrim bagi IPW cukup ya. Pertanyaannya ini sekarang, kan dari pelapor berhak mengajukan komplain atas dihentikannya penyelidikan,” ujar Sugeng saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).
Sugeng menilai, semua pihak yang tengah mencari keadilan berhak membuat pengaduan ke Wassidik. “Pengaduan ke Wassidik adalah hak dari pihak yang sedang memiliki kepentingan untuk mencari keadilan dalam proses penegakan hukum di Polri,” katanya, menegaskan hak konstitusional warga negara.
Menurut Sugeng, pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri telah cukup untuk membuktikan kalau ijazah Jokowi adalah asli secara formal. “Kalau dokumen (ijazah) itu, bisa saja memang identik ya. Identik dokumen tersebut itu secara formil membuktikan Jokowi mendapatkan surat itu sah dari UGM,” imbuh Sugeng.
Namun, Sugeng menambahkan bahwa ijazah yang diterima dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini tidak serta merta membuktikan kalau Jokowi benar-benar berkuliah secara terus-menerus di Fakultas Kehutanan hingga memenuhi syarat gelar S1. “Yang belum terjawab apakah Jokowi itu kuliah terus menerus sehingga mendapatkan 144 SKS yang memenuhi syarat untuk mendapat gelar S1. Itu juga yang harus diperiksa oleh Bareskrim,” lanjutnya, menyoroti aspek substansial dari proses perkuliahan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah menyerahkan surat kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). “Kita datang ke sini ke Karo Wassidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Rizal mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sendiri telah menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap tidak menemukan tindak pidana di dalamnya.