Sumber foto: iStock

Intip Hak-Hak Pekerja Korban PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Tanggal: 6 Jul 2024 15:02 wib.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dilaporkan tengah marak terjadi pada sektor industri di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat bahwa sebanyak 13.800 buruh pabrik tekstil telah menjadi korban PHK sejak awal tahun 2024. Dengan meningkatnya jumlah PHK ini, penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak yang mereka miliki ketika menjadi korban pemecatan. Hal ini penting mengingat tidak ada yang ingin menjadi korban PHK. Namun, pengetahuan mengenai hak-hak tersebut dapat sedikit-banyak membantu ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan ini.

Di Indonesia, besaran pesangon bagi pekerja yang menjadi korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." 

Terkait dengan pesangon, bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Namun, bagi karyawan yang baru bekerja selama 1 tahun, pesangonnya hanya sebesar 1 bulan upah. Besaran pesangon juga diatur berdasarkan masa kerja pekerja, dimana semakin lama masa kerja, besaran pesangon yang diterima juga semakin besar.

Selain pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapatkan oleh pekerja. Besaran uang penghargaan juga ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Setiap pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan adanya regulasi mengenai hak-hak pekerja korban PHK ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Semakin meningkatnya jumlah pekerja yang terkena dampak PHK menunjukkan adanya permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian serius pula. Jika tidak diatasi dengan baik, hal ini dapat berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk terus memperhatikan dan meningkatkan perlindungan hak-hak para pekerja, terutama yang menjadi korban PHK.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved