Ini Syarat Maksimal Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah PTN dan PTS
Tanggal: 29 Mei 2025 18:33 wib.
Kartu Indonesia Pintar untuk perguruan tinggi, yang dikenal sebagai KIP Kuliah, merupakan program pemerintah yang sangat berarti bagi calon mahasiswa di Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Program ini dirancang khusus untuk membantu mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu, sehingga mereka tidak terkendala oleh biaya pendidikan yang tinggi.
Setiap tahun, pemerintah menetapkan batasan maksimal gaji orang tua yang dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah. Melalui ketentuan ini, diharapkan penerima KIP benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan. Dalam Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dijelaskan lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Para calon penerima KIP Kuliah harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau pendidikan setara yang lulus dalam dua tahun terakhir. Kemudian, pendaftaran KIP Kuliah juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui berbagai jalur masuk, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang terakreditasi.
Sesuai pedoman, syarat gaji orang tua untuk KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh lebih dari Rp 4.000.000 per bulan. Jika pendapatan kedua orang tua melebihi batas tersebut, calon mahasiswa masih bisa mendaftar, namun harus memenuhi syarat bahwa pendapatan kotor dibagi dengan jumlah anggota keluarga harus maksimal Rp 750.000 per orang.
Untuk membuktikan kesesuaian dengan syarat tersebut, para pendaftar diwajibkan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik dari tingkat desa atau kelurahan. SKTM ini berfungsi sebagai bukti bahwa keluarga tersebut berada dalam kategori miskin atau kurang mampu, dan biasanya perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti riwayat rekening listrik atau foto rumah.
Sebagai tambahan, mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah diharuskan berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Manfaat dari program KIP Kuliah sungguh besar, di mana bantuan biaya pendidikan diberikan langsung kepada perguruan tinggi sesuai dengan akreditasi program studi yang diambil. Semua perguruan tinggi yang menerima mahasiswa KIP Kuliah harus terakreditasi resmi dan tercantum dalam sistem akreditasi nasional.
Di tahun 2025, mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah tidak hanya memperoleh bantuan biaya pendidikan, tetapi juga bantuan biaya hidup yang bervariasi berdasarkan lokasi perguruan tinggi. Besaran bantuan biaya hidup ini berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 yang ditentukan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik. Bantuan biaya hidup ini merupakan hak mahasiswa dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing, sehingga dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama masa perkuliahan.
biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah diatur berdasarkan akreditasi program studi. Program studi dengan akreditasi Unggul atau A maksimal dapat menerima bantuan hingga Rp 8.000.000, sementara untuk prodi kedokteran, besarnya bisa mencapai Rp 12.000.000. Untuk prodi yang terakreditasi Baik Sekali, maksimum yang dapat diberikan adalah Rp 4.000.000, dan untuk akreditasi Baik, batas maksimumnya adalah Rp 2.400.000.
Dengan adanya program ini, perguruan tinggi diharapkan tidak lagi meminta biaya tambahan terkait operasional pendidikan selama proses belajar mengajar. Namun, biaya operasional yang tidak termasuk dalam bantuan ini mencakup biaya untuk jas almamater, biaya asrama, pelaksanaan KKN, PKL, dan aktivitas pembelajaran lainnya yang dikecualikan dari bantuan.
Sementara itu, penting untuk dicatat bahwa meskipun terdapat batas maksimal gaji orang tua, tidak ada ketentuan terkait minimal gaji untuk mendaftar KIP Kuliah. Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para calon mahasiswa dari berbagai kondisi ekonomi untuk mengejar pendidikan tinggi.