Sumber foto: google

Ini Dia Penyebab Produk Mengandung Babi Lolos Sertifikasi Halal, Menurut Guru Besar UGM

Tanggal: 25 Apr 2025 18:56 wib.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi sembilan produk jajanan anak yang terkontaminasi unsur babi. Produk-produk ini tidak hanya mencantumkan label halal palsu, tetapi juga beredar secara luas di pasaran dan platform e-commerce. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat yang mengedepankan aspek halal dalam memilih produk makanan.

Dalam konferensi pers di Gedung BPJPH yang berlangsung di Jakarta Timur pada hari Senin, 21 April 2025, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa berbagai produk tersebut telah melalui serangkaian pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH. Sebagian besar jajanan yang terdeteksi mengandung unsur babi ini menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan baku utamanya.

Daftar produk yang terpapar babi merupakan jajanan anak yang cukup populer, antara lain: 

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Berbagai rasa seperti Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur).
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow).
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow dalam bentuk mobil).
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow dalam bentuk bunga).
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).
6. Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan untuk pembentuk gel).
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling).
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk.
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuny Erwanto, mengemukakan beberapa kemungkinan mengapa produk-produk ini dapat lolos dari sertifikasi halal. Pertama, ada kemungkinan bahwa perusahaan bersangkutan telah merubah bahan baku yang tidak sesuai dengan yang telah terdaftar sebelumnya. Kedua, kelalaian dari lembaga pemeriksa halal di luar negeri bisa menjadi faktor. Ketiga, pemasok bahan baku mungkin telah melakukan penipuan menyangkut asal-usul bahan yang digunakan dalam produk tersebut. Yuny menekankan pentingnya pelacakan dan audit yang menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber masalah ini.

Meskipun situasi ini dapat mengundang kepanikan, Yuny mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak langsung melakukan spekulasi. Jika konsumen merasa ragu dengan konten suatu produk, mereka disarankan untuk melakukan pengujian di laboratorium resmi seperti di UGM atau melalui Balai POM. Perlindungan terhadap konsumen adalah tanggung jawab bersama yang harus dijunjung tinggi, menuntut perhatian dari semua pihak, termasuk negara.

Lebih lanjut, Yuny meminta BPJPH untuk memperketat proses akreditasi lembaga pemeriksa halal terutama yang beroperasi di luar negeri, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Dia mengajak BPJPH untuk melakukan akreditasi yang lebih ketat, sehingga lembaga pemeriksa halal tidak dapat dengan mudah memperoleh akreditasi.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menarik sembilan produk olahan tersebut dari peredaran. Ini adalah langkah nyata untuk melaksanakan amanat undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH). Haikal menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar pelaku usaha tetap konsisten menjalankan komitmen mereka mengenai produk halal.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pengawasan terhadap produk halal dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Haikal juga mengedukasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan produk, mendorong siapa pun yang menemukan produk tidak sesuai ketentuan untuk segera melaporkannya kepada BPJPH melalui email resmi yang disediakan.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat mencegah kekacauan di pasar serta memberikan rasa aman bagi konsumen Indonesia dalam memilih produk yang benar-benar memenuhi standar halal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved