Ini Dia Modus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judi Agar Tak Terblokir
Tanggal: 22 Mei 2025 10:15 wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk melindungi sejumlah situs judi online agar tidak terblokir. Penjelasan ini terungkap dalam surat dakwaan yang menyertakan nama-nama terdakwa seperti Fakhri Dzulfiqar, Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana.
Surat dakwaan yang mendetail tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam isi dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa, yang disebut sebagai pegawai Kementerian Kominfo, terlibat dalam jaringan yang mengoordinasikan perlindungan situs judi ini.
Terdapat informasi bahwa dalam kelompok ini, yang dinamakan "Koordinasi", tugas utama Denden sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal adalah menerima laporan pemblokiran dari tim verifikator dan menyortir data tersebut. Dikatakan bahwa Denden kemudian meneruskan informasi dengan instruksi kepada Fakhri, Yudha, dan Yoga untuk menyortir dan menghapus situs judi yang sudah dicatat sebelumnya dalam laporan pemblokiran.
Rekapan pengajuan pemblokiran tersebut kemudian dikirimkan kepada Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE). Riko Rasota Rahmada, sebagai Ketua Tim TKPPSE, diketahui tetap mengambil langkah untuk memblokir situs judi tanpa adanya komunikasi lebih lanjut, meskipun ia sudah mengetahui bahwa data yang disortir oleh Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal berasal dari situs-situs judi yang sebelumnya telah terdata.
Pada bulan Oktober 2023, Denden menyampaikan kepada saksi bernama Muchlis Nasution mengenai kondisi yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap situs judi tersebut belum dapat dilakukan. Denden kemudian juga menawarkan alternatif lain, yaitu memberikan informasi terlebih dahulu mengenai situs yang bakal diblokir oleh Kementerian Kominfo dengan biaya sebesar Rp 1 juta untuk tiap situs. Menariknya, Muchlis kemudian menyerahkan daftar sebanyak 500 situs judi kepada Denden.
Namun, ternyata dari jumlah tersebut, terdapat 150 situs yang tidak diumumkan oleh Denden dan tetap terblokir. Akibatnya, jumlah situs yang berhasil dijaga tetap aman mencapai 350 situs. Untuk tindakan ini, Denden diduga menerima imbalan sekitar Rp 350 juta.
Para terdakwa kini dihadapkan dengan dakwaan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data ini menggambarkan kompleksnya jaringan yang terjalin di balik perlindungan situs judi yang melibatkan pegawai pemerintah, menyeret mereka ke dalam lingkaran hukum yang serius dan mengundang perhatian publik.