Ini Daftar 20 Perusahaan Pembayaran Pajak Terbesar di 2023
Tanggal: 30 Jul 2024 08:30 wib.
Dalam upaya untuk menghargai kontribusi besar perusahaan atau grup dalam membayar pajak sepanjang tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan pada Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, yang diselenggarakan pada Jumat, 26 Juli 2024. Acara tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pajak Tahun 2024.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah Wajib Pajak grup besar untuk penghargaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan yang tergabung bukan nama-nama Wajib Pajak biasa.
Menurut Suryo, keputusan untuk mengundang perusahaan-perusahaan ini diambil karena terinspirasi oleh film "Agak Laen" sehingga dirasakan perlunya sesuatu yang berbeda dalam melaksanakan perubahan. Ia juga menambahkan bahwa malam tersebut dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman bahwa pajak adalah hal yang penting bagi negara dan pembayarannya merupakan kewajiban yang harus dijalankan demi kepentingan negara.
Berikut adalah daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023:
1. Grup Djarum - Robert Budi Hartono
2. Grup Adaro - Garibaldi Thohir
3. Grup Bayan Resource - Low Tuck Kwong
4. Grup Indofood - Anthoni Salim
5. Grup Sinarmas - Indra Widjaja
6. Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo
7. Grup Indika Energy - Hapsoro
8. Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro
9. Grup Musim Mas - Bachtiar Karim
10. Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari
11. Grop Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami
12. Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo
13. Grup CT Corp - Chairul Tanjung
14. Grup Harum Energy - Lawrence Barki
15. Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
16. PT Pertamina (Persero)
17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
18. PT Pupuk Indonesia (Persero)
19. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
20. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Suryo Utomo juga menyampaikan tentang perjalanan Reformasi Pajak serta berbagai fase penting yang terkait kondisi global, kebijakan perpajakan, dan penerimaan pajak. Perjalanan ini dimulai sejak tahun 1983 dan telah melewati berbagai tantangan yang memengaruhi DJP, termasuk krisis moneter tahun 1998 dan krisis global tahun 2008.
Pemerintah juga telah mengambil beragam kebijakan perpajakan, seperti Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga yang terkini, pemadanan NIK dan NPWP.
Di akhir paparannya, Suryo Utomo menjelaskan tentang pembangunan sistem administrasi perpajakan. Dengan sistem administrasi perpajakan yang baru, diharapkan dapat memunculkan transparansi dan peningkatan tata kelola yang lebih baik.