Sumber foto: muria.suaramerdeka.com

Ini 3 Rumah Sakit yang Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp 34 M-Diseret KPK

Tanggal: 25 Jul 2024 22:50 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menyelidiki dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh tiga rumah sakit terkait klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 34 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sebelumnya, dalam kerjasama antara KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mengungkap dugaan kecurangan terkait klaim di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama tahun 2023, terdapat 3 rumah sakit yang diduga melakukan manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya juga diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

Dalam kasus manipulasi diagnosis, rumah sakit memperbesar jumlah atau jenis perawatan pasien, sehingga tagihan yang diajukan kepada BPJS Kesehatan menjadi lebih tinggi atau membengkak. Sedangkan pada kasus phantom billing, rumah sakit membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan dengan membuat seolah-olah ada pasien yang dirawat, padahal sebenarnya tidak ada.

Adapun ketiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing, akan diseret ke ranah pidana oleh KPK. Dua di antaranya berlokasi di Sumatera Utara, sedangkan satu lagi berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini dapat merugikan BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp 34 miliar.

Pahala menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia juga menyebutkan bahwa kasus ini dapat dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya jika kriteria kasus tersebut tidak memenuhi standar perkara yang dapat ditangani oleh KPK.

Sementara itu, untuk rumah sakit lainnya yang juga diduga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan batas waktu 6 bulan untuk mengakui kesalahan mereka. Rumah sakit juga diharapkan mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh dari tindakan curang tersebut kepada BPJS Kesehatan.

Dari data yang diberikan, dapat dilihat bahwa tindakan penipuan dalam klaim BPJS Kesehatan ini mencakup berbagai modus operandi yang merugikan pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. KPK dan lembaga terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama secara proaktif dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak tindakan penipuan di sektor kesehatan yang merugikan pihak lain.

Penyelidikan lebih lanjut juga perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan terhadap klaim BPJS Kesehatan dapat diperketat guna mencegah kasus serupa terulang di masa yang akan datang. Dukungan publik dan transparansi dari pihak terkait sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional tetap terjaga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved