Imigrasi RI Melirik Elon Musk sebagai Calon Pemegang Golden Visa
Tanggal: 5 Agu 2024 11:00 wib.
Di tengah upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan investasi dan menyaring kunjungan WNA yang berkualitas ke Indonesia, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, membeberkan rencana pemerintah untuk memperkenalkan kebijakan golden visa kepada WNA yang dinilai berkualitas. Golden visa, yang memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun, dirancang untuk mendukung perekonomian nasional. Salah satu figur yang menjadi incaran pemerintah adalah Elon Musk, CEO dari perusahaan mobil listrik Tesla.
Golden visa tidak hanya diberikan kepada individu, namun juga kepada tokoh-tokoh perusahaan ternama di Indonesia, seperti Shin Tae-yong, CEO ChatGPT Sam Altman, dan President Director Boeing Indonesia Dave Calhoun. Disampaikan oleh Silmy Karim bahwa pemerintah menargetkan adanya 1.000 WNA yang memegang golden visa hingga akhir tahun 2024.
Komunikasi dan sosialisasi mengenai golden visa akan diarahkan kepada berbagai lembaga seperti Chamber of Commerce di beberapa negara, Kadin, maupun HIPMI. Selain itu, akan dilakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan oleh pemerintah terkait pemegang golden visa. Namun, evaluasi tersebut bukan berarti pencabutan izin tinggal, melainkan merupakan strategi untuk mendapatkan pelancong berkualitas yang berujung pada manfaat bagi Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, golden visa diberikan kepada WNA yang dianggap berkontribusi dalam perkembangan ekonomi negara, seperti penanam modal baik perorangan maupun korporasi. Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, ada beberapa syarat untuk mendapatkan golden visa.
Bagi investor perorangan, mereka diharuskan untuk berinvestasi dengan nilai minimal 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, dan 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun. Sementara itu, untuk investor korporasi yang menanamkan modal sebesar 25 juta dolar AS (sekitar Rp380 miliar), mendapatkan izin tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Adapun nilai investasi 50 juta dolar AS akan memberikan izin tinggal selama 10 tahun.
Untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka perlu menempatkan dana berupa obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito dengan nilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp5,3 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, atau 700.000 dolar AS (sekitar Rp10,6 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Kebijakan golden visa sendiri bukanlah hal baru di kancah internasional. Beberapa negara maju telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.