Ibu Rumah Tangga Terjerat Pinjol, Bukan karena Konsumtif tapi Beban Ganda Keluarga
Tanggal: 30 Apr 2025 09:09 wib.
Tampang.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa perempuan menjadi kelompok paling rentan menjadi korban pinjaman online (pinjol), baik legal maupun ilegal. Meski kerap dilabeli konsumtif, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan membantah anggapan tersebut. Dalam wawancara pada Senin (28/4/2025), Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan bahwa mayoritas korban justru terpaksa meminjam demi memenuhi kebutuhan keluarga.
"Sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga atau guru yang terdesak kebutuhan hidup. Mereka bukan berutang karena gaya hidup, tetapi karena kondisi ekonomi yang mendesak," ujar Sondang kepada Kompas.com.
Pinjol Jadi Jalan Pintas di Tengah Keterdesakan Ekonomi
Menurut Sondang, perempuan—terutama para ibu—menanggung beban ganda dalam rumah tangga. Meski tidak diakui sebagai kepala keluarga secara hukum, pada kenyataannya merekalah yang sering menjadi tumpuan dalam situasi darurat seperti saat anggota keluarga sakit atau anak membutuhkan biaya sekolah.
“Karena tidak ada pilihan lain, mereka terpaksa meminjam lewat pinjol. Sayangnya, justru ini sering menjadi awal dari lingkaran jerat utang yang menyiksa,” jelasnya.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kasus perempuan yang mengalami tekanan psikis, bahkan kekerasan akibat pinjol, semakin meningkat. Teror dari penagih utang yang mengancam keselamatan kerap terjadi, memperparah kondisi psikologis para korban.
Perlindungan Hukum Masih Minim, Komnas Perempuan Beri Dukungan Terbatas
Meski menerima laporan dari para korban, Komnas Perempuan bukan lembaga pendamping resmi. Namun, mereka tetap berperan dengan memberikan rujukan serta mendesak aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan korban pinjol.
“Jika korban kesulitan melapor atau kasusnya mandek di penyelidikan, kami akan bersurat ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti,” terang Sondang. Selain itu, Komnas juga dapat memberikan rujukan ke rumah aman bagi korban yang mengalami ancaman.
Perlu Regulasi Lebih Ketat terhadap Pinjol
Sondang juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap penyedia pinjol yang kini semakin marak, terutama yang beroperasi tanpa izin. “Perkembangan teknologi pinjol sangat cepat, tapi regulasinya tertinggal. Ini celah yang membahayakan masyarakat, khususnya perempuan,” pungkasnya.
OJK sendiri terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membayar bunga serta denda jika pinjol yang digunakan bersifat ilegal. Namun, tanpa dukungan hukum yang kuat dan perlindungan menyeluruh, kelompok rentan seperti ibu rumah tangga tetap akan menjadi korban utama.