Sumber foto: Google

Honorer Diambang Pemutusan, Bagaimana Nasib Mereka Setelah 2025?

Tanggal: 11 Mei 2025 09:59 wib.
Tampang.com | Ribuan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan kini tengah dihantui ketidakpastian. Pemerintah telah menetapkan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2025 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ASN yang telah direvisi. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai nasib para pekerja non-ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi.

Tak Ada Lagi Honorer Mulai 2025, Lalu Siapa yang Akan Diangkat?

Pemerintah melalui Kementerian PANRB menyatakan akan menghapus status tenaga honorer dan mengalihkan mereka ke status PPPK atau PNS. Tapi nyatanya, tidak semua honorer memenuhi syarat untuk seleksi, baik karena batas usia, pendidikan, maupun kebutuhan formasi.

“Jangankan ikut seleksi, kami bahkan belum tahu nasib kami di tahun depan. Apa kami harus berhenti begitu saja?” tanya Erna, tenaga honorer administrasi di sebuah dinas kabupaten.

Ketimpangan Formasi dan Proses Seleksi Bikin Cemas

Proses seleksi PPPK dinilai belum menjangkau semua bidang. Beberapa profesi seperti petugas kebersihan sekolah, penjaga keamanan, atau sopir dinas tidak masuk dalam prioritas rekrutmen.

“Banyak honorer yang bekerja penuh waktu dengan gaji minim. Mereka bukan tak mau ikut seleksi, tapi tak ada posisi yang disediakan,” ujar Hadi Prayitno, pengamat kebijakan publik dari LIPI.

Anggaran dan Kapasitas Daerah Belum Siap

Pemerintah daerah juga kesulitan menyesuaikan dengan beban penggajian yang meningkat jika semua honorer harus diangkat jadi PPPK. Sejumlah kepala daerah menyatakan bahwa fiskal daerah terbatas, sementara formasi tambahan dari pusat juga minim.

“Kami siap mengikuti arahan pusat, tapi mohon juga disiapkan solusinya. Jangan sampai rakyat kami yang jadi korban,” ujar Bupati dari Jawa Barat yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Sosial: PHK Massal Tanpa Kompensasi?

Banyak tenaga honorer sudah bekerja lebih dari 10 tahun, tapi tidak diakui secara hukum sebagai pekerja formal. Penghapusan status tanpa solusi bisa berujung pada pemutusan kerja massal tanpa pesangon atau jaminan sosial.

“Kalau diberhentikan begitu saja, bagaimana keluarga mereka? Pemerintah harus adil,” tegas Hadi.

Solusi: Penyesuaian Bertahap dan Dialog Terbuka

Pengamat menyarankan agar pemerintah membuka ruang dialog dengan perwakilan tenaga honorer, serta memberi kebijakan afirmatif bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Selain itu, proses seleksi harus inklusif dan mempertimbangkan realitas daerah.

“Kebijakan besar seperti ini harus dijalankan secara manusiawi, bukan hanya administratif,” ujar Hadi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved