Sumber foto: Google

Hinca Pandjaitan Menyerahkan Dokumen Rahasia ke Kejaksaan Tinggi Riau atas Dugaan Korupsi di PHR

Tanggal: 21 Jul 2024 20:49 wib.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, kembali mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Pekanbaru pada Sabtu (20/7/2024) untuk menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dia datang membawa dokumen yang disebutnya sebagai dokumen "rahasia" sebagai bukti pendukung laporannya.

"Dokumen ini sudah saya serahkan kepada Kejati Riau untuk membantu menyelesaikan masalah (dugaan korupsi) ini," ujar Hinca kepada Kompas.com di Pekanbaru, Sabtu petang.

Hinca menyerahkan dua dokumen kepada Kejati Riau, satu berisi hampir 400 halaman dan yang lainnya berisi 47 halaman. Menurut Hinca, dokumen-dokumen tersebut menggambarkan dukungan terhadap bukti-bukti kasus dugaan korupsi di PHR yang telah dilaporkannya.

"Dokumen ini saya berikan hari ini agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan memudahkan penyidik kejaksaan untuk membongkar kasus ini," ungkapnya.

Hinca juga telah menyampaikan kepada pihak Kejati Riau agar tidak memperlambat penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT PHR. Ia juga menegaskan pentingnya untuk memeriksa bukan hanya bawahan tetapi juga Direktur Utama Pertamina.

"Alasan saya begitu tegas dalam menangani ini karena sudah banyak dokumen yang masuk kepada kami. Saya serius dalam membongkar dugaan korupsi di PHR ini," tegas Hinca.

Hinca juga berharap agar Kejati Riau segera membongkar kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Ia menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak dua tahun yang lalu.

Sebelumnya, Hinca Pandjaitan telah melaporkan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru pada Rabu (26/6/2024). Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kontrak perusahaan dengan PT Total Safety Engineering yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus ini, juga diduga ada pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hinca mengungkapkan bahwa ada empat nama yang dilaporkannya, dua di antaranya adalah Edi Susanto dan Irfan Zainuri, sementara dua nama lainnya telah dilaporkan ke Korps Adhiyaksa.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT PHR, Rudi Ariffianto, menjelaskan bahwa PHR adalah perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi asas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PHR menegaskan bahwa mereka mengikuti aturan yang berlaku baik dari negara maupun dari aturan profesionalitas sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).

PHR menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dalam proses bisnisnya. Mereka juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved