Sumber foto: republika

Heru Budi Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Tanggal: 10 Apr 2024 23:42 wib.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar tidak memperpanjang libur Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Heru sebagai bentuk disiplin dalam pelaksanaan tugas. Tanggal 16 masuk kerja dianggap sudah cukup, dan ASN diharapkan untuk patuh terhadap peraturan yang ada.

Dalam keterangan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (10/4/2024), Heru menegaskan bahwa perpanjangan libur Lebaran tidak akan dibenarkan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti sakit yang membutuhkan waktu pemulihan yang lebih lama. "Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," ujar Heru.

Selain itu, Heru juga menyebutkan bahwa akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan berlangsungnya pelayanan publik secara optimal dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. "Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru.

Pernyataan dari Heru ini tentu memberikan arahan yang jelas bagi para ASN untuk mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui kepatuhan terhadap jadwal kerja, diharapkan akan tercipta efisiensi dan produktivitas yang lebih baik.

Selain itu, instruksi mengenai larangan memperpanjang libur Lebaran juga dapat mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dengan kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan, diharapkan para ASN dapat mengambil peran dalam mendukung pelaksanaan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus.

Menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan masyarakat, kepatuhan terhadap instruksi Heru ini menjadi sangat penting. ASN diharapkan untuk memahami dampak positif dari kembali bekerja sesuai jadwal, tidak hanya bagi efisiensi birokrasi namun juga dalam mendukung penanganan pandemi COVID-19.

Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas dan perlindungan bagi para ASN yang kembali bekerja di tengah situasi pandemi. Langkah-langkah pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja juga menjadi hal yang perlu diperhatikan guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi dari penyebaran virus.

Dengan demikian, peringatan dari Heru Budi Hartono bukan hanya sebagai bentuk disiplin kerja, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh ASN serta masyarakat umum. Konsekuensi dari pelanggaran terhadap instruksi ini juga harus disertai dengan sanksi yang tegas, guna memastikan kepatuhan dan keseriusan dalam implementasi kebijakan ini.

Dalam menghadapi situasi yang terus berubah akibat pandemi, kesadaran dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan bagi bersama. Dukungan serta kerjasama dari seluruh pihak, termasuk para ASN, diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta.

Upaya Heru Budi Hartono dalam mengingatkan para ASN untuk tidak memperpanjang libur Lebaran merupakan langkah yang sangat relevan dalam konteks peningkatan kinerja birokrasi dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dukungan dari seluruh elemen ASN dalam mematuhi instruksi ini akan memiliki dampak positif bagi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik serta dalam mendukung penanganan pandemi di tingkat lokal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved