Sumber foto: Cnbcindonesia.com

Heboh! Hitungan Pajak Terbaru Bikin THR Berkurang, Ini Penjelasannya!

Tanggal: 31 Mar 2024 16:45 wib.
Pengumuman adanya pengurangan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dikarenakan adanya potongan pajak penghasilan (PPh) telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. 

Mulai 1 Januari 2024, skema perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Dampaknya adalah besaran potongan PPh pada saat penerimaan THR akan lebih besar, dikarenakan tambahan komponen penghasilan pegawai.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, potongan pajak pada saat penerimaan THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima juga lebih besar. Hal ini disebabkan oleh tambahan komponen gaji dan THR yang menjadi bagian dari penghasilan.

Meskipun demikian, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER ini tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Skema TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 selama periode Januari-November. Selama masa pajak Desember, pemberi kerja akan melakukan penghitungan ulang terkait jumlah pajak yang terutang dalam setahun.

Pengurangan besaran THR ini memang menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Meskipun adanya penjelasan tentang alasan pengurangan, namun tetap saja hal ini menimbulkan dampak negatif terhadap belanja konsumen dan aktivitas ekonomi. Selain itu, bagi pegawai yang sudah menghitung rencana penggunaan THR untuk keperluan tertentu, pengurangan besaran tersebut tentunya akan berdampak pada perencanaan keuangan pribadi.

Dari sisi keuangan pemerintah, pengaturan mengenai potongan PPh pada THR ini juga mempengaruhi kebijakan pajak nasional dan penerimaan negara. Apabila THR diterima dalam besaran yang lebih kecil, maka adanya dampak bagi penerimaan negara yang seharusnya dapat tercapai dari pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Dalam menghadapi kondisi ini, sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait dengan alasan pengurangan besaran THR ini. Selain itu, juga perlu adanya upaya yang lebih konkrit dalam memberikan solusi atau kompensasi terhadap pegawai yang merasa dirugikan akibat pengurangan besaran THR ini.

Seiring dengan pengumuman ini, diperlukan adanya sosialisasi yang lebih luas terkait dengan skema perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER agar masyarakat dapat memahami dengan baik mekanisme perhitungan pajak yang diterapkan. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi spekulasi dan kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat terkait dengan pengurangan besaran THR akibat PPh.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan merupakan langkah yang tepat dalam menjaga keseimbangan keuangan nasional, tanpa menimbulkan beban yang terlalu berat bagi para wajib pajak. Dengan demikian, kebijakan perpajakan yang transparan dan adil dapat mendukung perencanaan keuangan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved