Sumber foto: Google

Hati-Hati! Usia 22 Tahun Belum Punya KTP, NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara

Tanggal: 1 Mei 2025 17:08 wib.
Tampang.com | Memasuki usia 17 tahun, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, apa jadinya jika hingga usia 22 tahun seseorang belum juga mengurus KTP? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan penting terkait konsekuensinya.


Tidak Langsung Kena Sanksi Saat 17 Tahun

Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Ditjen Dukcapil, menjelaskan bahwa seseorang yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah tetapi belum membuat KTP tidak akan langsung dikenai sanksi. Namun, jika hingga usia lebih dari 22 tahun tidak juga melakukan perekaman KTP-el, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara.


Dasar Hukum Penonaktifan NIK

Langkah penonaktifan ini mengacu pada Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan pembersihan data kependudukan, termasuk:



Data ganda


Data yang belum diadjudikasi


Kesalahan perekaman


Data dengan elemen tidak lengkap


Data anomali


Data penduduk yang tidak aktif



Ridwan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya pemerintah memastikan keakuratan data penduduk.


Konsekuensi NIK Nonaktif: Tidak Bisa Akses Layanan Publik

Jika NIK dinonaktifkan, penduduk tersebut tidak dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti:



Pembuatan paspor


Pemilu dan Pilkada (hak pilih)


Pengurusan pernikahan


Penerbitan SIM


Pendaftaran NPWP


Keikutsertaan dalam program BPJS



Hal ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa NIK adalah identitas tunggal dalam pelayanan publik.


Cara Mengaktifkan Kembali NIK dan Membuat KTP

Bagi warga yang NIK-nya dinonaktifkan, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dan mengajukan permohonan pembuatan KTP. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Syarat Membuat KTP 2025



WNI usia 17 tahun ke atas



Fotokopi Kartu Keluarga (KK)




WNI 17 tahun yang sudah menikah



KK asli


Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan






Prosedur Pembuatan KTP-el 2025



Datang ke kantor kelurahan/desa sesuai domisili


Ambil nomor antrean dan tunggu giliran


Petugas akan memproses data dan memotret pemohon secara digital


Tanda tangan digital di alat perekam


Pemindaian retina dilakukan oleh petugas


Pemohon menerima surat panggilan cetak KTP


KTP dicetak dalam waktu kurang lebih dua minggu


Dokumen dapat diambil di kantor kelurahan atau desa




Pentingnya Segera Membuat KTP

Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perekaman KTP-el karena dokumen ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain sebagai identitas resmi, KTP menjadi kunci utama untuk mengakses hampir seluruh fasilitas layanan negara dan swasta.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved