Hati-Hati! Usia 22 Tahun Belum Punya KTP, NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara
Tanggal: 1 Mei 2025 17:08 wib.
Tampang.com | Memasuki usia 17 tahun, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, apa jadinya jika hingga usia 22 tahun seseorang belum juga mengurus KTP? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan penting terkait konsekuensinya.
Tidak Langsung Kena Sanksi Saat 17 Tahun
Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Ditjen Dukcapil, menjelaskan bahwa seseorang yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah tetapi belum membuat KTP tidak akan langsung dikenai sanksi. Namun, jika hingga usia lebih dari 22 tahun tidak juga melakukan perekaman KTP-el, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara.
Dasar Hukum Penonaktifan NIK
Langkah penonaktifan ini mengacu pada Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan pembersihan data kependudukan, termasuk:
Data ganda
Data yang belum diadjudikasi
Kesalahan perekaman
Data dengan elemen tidak lengkap
Data anomali
Data penduduk yang tidak aktif
Ridwan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya pemerintah memastikan keakuratan data penduduk.
Konsekuensi NIK Nonaktif: Tidak Bisa Akses Layanan Publik
Jika NIK dinonaktifkan, penduduk tersebut tidak dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti:
Pembuatan paspor
Pemilu dan Pilkada (hak pilih)
Pengurusan pernikahan
Penerbitan SIM
Pendaftaran NPWP
Keikutsertaan dalam program BPJS
Hal ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa NIK adalah identitas tunggal dalam pelayanan publik.
Cara Mengaktifkan Kembali NIK dan Membuat KTP
Bagi warga yang NIK-nya dinonaktifkan, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dan mengajukan permohonan pembuatan KTP. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Syarat Membuat KTP 2025
WNI usia 17 tahun ke atas
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
WNI 17 tahun yang sudah menikah
KK asli
Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan
Prosedur Pembuatan KTP-el 2025
Datang ke kantor kelurahan/desa sesuai domisili
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
Petugas akan memproses data dan memotret pemohon secara digital
Tanda tangan digital di alat perekam
Pemindaian retina dilakukan oleh petugas
Pemohon menerima surat panggilan cetak KTP
KTP dicetak dalam waktu kurang lebih dua minggu
Dokumen dapat diambil di kantor kelurahan atau desa
Pentingnya Segera Membuat KTP
Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perekaman KTP-el karena dokumen ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain sebagai identitas resmi, KTP menjadi kunci utama untuk mengakses hampir seluruh fasilitas layanan negara dan swasta.