Sumber foto: google

Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Asusila, Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU

Tanggal: 3 Jul 2024 17:35 wib.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024). Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya. 

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy'ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.

Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Adapun sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang, Kamis, 23 Mei 2024.

Dalam konteks politik, kasus ini juga menimbulkan dampak yang cukup besar. KPU sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam proses demokrasi harus mampu menunjukkan komitmen dan integritas yang tidak tergoyahkan. Kasus ini pun menjadi titik evaluasi bagi KPU dan mungkin juga lembaga sejenis, untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan kode etik di internalnya.

Begitu juga dengan masyarakat, kasus ini mengingatkan bahwa setiap individu, terlebih lagi mereka yang diberi amanah sebagai pemimpin, harus memegang teguh prinsip moralitas dan menghindari perilaku yang melanggar norma-norma etika.

Keputusan KASN dalam memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua KPU adalah langkah tegas yang memberikan sinyal bahwa tindakan asusila tidak akan ditoleransi di lingkungan instansi pemerintahan. Semoga tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas publik, serta sebagai langkah untuk menjaga integritas dan citra negara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved