Sumber foto: website

Hasto Tersangka Suap Komisioner KPU, Tak Ada yang Kebal Hukum

Tanggal: 24 Des 2024 19:19 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU, sebuah langkah yang mendapat dukungan dari para pihak, termasuk Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Idiologi DPC PDIP Pemalang Sudarsono. Sudarsono menyatakan pentingnya langkah tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di Indonesia. "Saya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK karena siapapun di republik ini tidak ada yang kebal hukum. Yang ingin saya sampaikan, ikuti saja proses hukumnya," ujarnya.

Selain itu, Sudarsono juga menekankan agar semua pihak tidak terburu-buru menyebut penetapan tersangka oleh KPK sebagai bentuk kriminalisasi. Jika ada indikasi kriminalisasi, kata dia, dapat dilawan melalui proses hukum praperadilan. "Kalau memang ada indikasi dicurangi atau kriminalisasi ada proses praperadilan, upaya hukum dan lainnya, bagi saya ikut saja. Jadi supaya terang benderang," tuturnya.

Sudarsono juga menegaskan pentingnya tidak adanya intervensi dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut. "Justru meskipun saya kader di daerah, yang ada di pusat demi tegaknya supremasi ini harusnya tidak pada konteks pembelaan membabi buta. Kalau DPP partai mendukung, sudah sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam penyataan terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas pemberian hadiah atau janji kepada anggota KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan bawahannya untuk menyembunyikan handphone Harun Masiku dan melarikan diri pada saat proses tangkap tangan oleh KPK. "Pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada Harun Masiku dan memerintahkan agar meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo.

Imbas dari penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus tersebut membuktikan bahwa hukum harus berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali. Ini juga mencerminkan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang kuat untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Selain itu, di sisi politik, penetapan Hasto sebagai tersangka juga dapat memengaruhi citra partai politik yang bersangkutan. Hal ini menjadi pelajaran bagi partai-partai politik agar menjaga transparansi dan melakukan pembersihan internal secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Meskipun sangat penting untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, semua pihak diharapkan untuk memberikan kesempatan kepada KPK untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Sebagai lembaga independen, KPK perlu didukung dalam upaya membersihkan pemerintahan dari korupsi dan penyelewengan kekuasaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved