Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya Menyakiti Hati Rakyat
Tanggal: 14 Feb 2025 21:57 wib.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan hukuman berat kepada Harvey Moeis, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Perbuatan tersebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan, menurut ketua majelis hakim, sangat menyakiti hati rakyat. Hal ini disampaikan oleh Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim Teguh menekankan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Moeis terjadi pada masa di mana masyarakat sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi. "Di saat ekonomi sulit, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya sangatlah menyakiti hati rakyat," ungkap Hakim Teguh. Poin ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk memberatkan hukuman, di mana hakim menyatakan tidak adanya alasan meringankan untuk Harvey Moeis.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Hukuman awal yang dijatuhkan kepadanya adalah enam setengah tahun penjara, namun setelah proses banding, hukuman itu diperberat menjadi 20 tahun. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang akan disubsider dengan delapan bulan kurungan.
Majelis hakim juga menambahkan hukuman pidana pengganti yang semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa jika Moeis tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah keputusan diputuskan, harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika tidak ada aset yang dapat digunakan untuk menutup uang ganti kerugian tersebut, maka hukuman tambahan berupa sepuluh tahun penjara akan dikenakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama ketika Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara berdasarkan bukti yang ada. Namun, keputusan awal hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun, yang dianggap terlalu ringan mengingat dampak besar dari tindak pidana yang dilakukan.
Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami artis terkenal Sandra Dewi, kini menghadapi masa-masa sulit di dalam penjara. Perkembangan kasus ini menggambarkan seriusnya permasalahan korupsi di Indonesia, terutama yang terjadi di sektor komoditas yang berpengaruh pada perekonomian nasional. Mari kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung dan apakah akan ada perubahan dalam keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.