Sumber foto: website

Hari Ini, DPRD Jakarta Kembali Gelar Rapat Usulan Nama Calon Pj Gubernur

Tanggal: 13 Sep 2024 06:29 wib.
Hari ini, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani, mengumumkan bahwa rapat pimpinan gabungan (rapimgab) akan membahas usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur. Rapat ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 13 September 2024, pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Yani menyatakan, "Ya, InsyaAllah jam 10.00." Yani juga menjelaskan bahwa penyerahan usulan nama tiga calon Pj Gubernur dengan suara terbanyak usai Rapimgab akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada sore hari."Penyerahannya akan dilakukan setelah rapat selesai. Rencananya, paling lambat sebelum pukul 16.00 sudah selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Yani memastikan bahwa Heru Budi Hartono dapat diusulkan kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta meski pernah diperpanjang satu kali. Terungkap dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Masa jabatan Pj Gubernur berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

"Melihat aturan yang ada, mereka yang sudah menjabat Pj Gubernur bisa mencalonkan kembali. Jadi, masih memungkinkan," ujar Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).

Politisi PKS tersebut menyebut bahwa DPRD saat ini meminta setiap fraksi untuk mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta. Nantinya, tiga nama dengan suara terbanyak pertama hingga ketiga akan diajukan ke Kemendagri pada Jumat (13/9).

"Kemendagri hanya akan meminta tiga nama, jadi dari usulan yang disampaikan, kita akan melaporkannya. Tiap fraksi akan mengusulkan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur. Kandidat dengan dukungan terbanyak dari masing-masing fraksi akan dipertimbangkan," ungkapnya.

"Jadi, calon Pj Gubernur dengan suara terbanyak, baik yang pertama, kedua, maupun ketiga, itulah yang akan kita ajukan ke Kemendagri," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta juga akan mengutamakan transparansi dalam proses pemilihan calon Pj Gubernur. Keputusan ini diambil agar masyarakat dapat memantau dan mengetahui secara jelas proses pemilihan tersebut. Selain itu, hal tersebut juga akan mencegah terjadinya praktek-praktek yang merugikan.

Menurut data yang diperoleh, proses penentuan calon Pj Gubernur ini merupakan tindak lanjut dari masa jabatan Heru Budi Hartono yang akan genap dua tahun pada 17 Oktober 2024 mendatang. Dalam hal ini, pengambilan keputusan yang tepat akan sangat berpengaruh terhadap kestabilan pemerintahan DKI Jakarta ke depan.

Lebih lanjut, menurut aturan yang berlaku, penyerahan usulan nama calon Pj Gubernur ke Kemendagri harus mematuhi prosedur yang diatur secara jelas. Diperlukan ketelitian dalam menilai kualitas dan kemampuan calon Pj Gubernur guna menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Rapat usulan nama calon Pj Gubernur yang dilakukan hari ini diharapkan dapat merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik, dalam proses pemilihan calon yang adil dan berkualitas. Hal ini diharapkan dapat memunculkan sosok Pj Gubernur yang mampu memimpin Jakarta dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di seluruh tingkatan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved