Harga Emas Antam Turun Dua Hari Berturut, Kini Sentuh Rp1,906 Juta per Gram
Tanggal: 31 Jul 2025 08:02 wib.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan dalam dua hari terakhir. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa, 29 Juli, harga emas Antam kini berada di angka Rp1.906.000 per gram, turun sebesar Rp8.000 dari harga sebelumnya yang tercatat Rp1.914.000 per gram. Penurunan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, namun juga harga buyback atau harga jual kembali, yang ikut merosot menjadi Rp1.752.000 per gram.
Kebijakan perpajakan yang berlaku juga tetap diberlakukan dalam transaksi jual beli emas batangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta kepada PT Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback saat transaksi.
Sementara itu, harga emas dalam berbagai pecahan turut mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan harga per gram. Untuk pecahan 0,5 gram, harga tercatat sebesar Rp1.003.000, sedangkan pecahan 1 gram dipatok Rp1.906.000. Pecahan lebih besar seperti 5 gram dibanderol Rp9.305.000, 10 gram sebesar Rp18.555.000, dan untuk pecahan terbesar yaitu 1.000 gram (1 kilogram), harganya mencapai Rp1.846.600.000. Harga-harga ini telah disesuaikan mengikuti fluktuasi pasar emas global.
Tak hanya penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenai potongan pajak sesuai regulasi yang sama. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Bukti pemotongan pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian, sehingga konsumen memiliki bukti sah atas pemenuhan kewajiban pajaknya dalam pembelian logam mulia.
Penurunan harga emas ini menunjukkan dinamika pasar yang terus berubah dan menjadi perhatian penting bagi para investor maupun konsumen yang aktif bertransaksi emas. Ketidakpastian ekonomi global, nilai tukar mata uang, serta kebijakan moneter dari negara-negara besar menjadi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap harga emas domestik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan harga dan kebijakan perpajakan agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.
Dengan penyesuaian harga yang terjadi ini, masyarakat yang berminat membeli atau menjual emas batangan perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potongan pajak dan biaya administrasi yang berlaku. Meski harga emas menurun, bagi sebagian pihak hal ini justru menjadi momen yang tepat untuk mulai berinvestasi atau menambah kepemilikan emas sebagai bentuk proteksi aset jangka panjang.