Harga BBM 1 Juli Besok Naik? Ini Kata Pertamina & Menko Airlangga
Tanggal: 30 Jun 2024 21:05 wib.
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk bulan Juli 2024. Biasanya, perubahan harga BBM terjadi pada awal bulan. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi harga BBM baik subsidi maupun non-subsidi.
Menurut beliau, belum dapat dipastikan sampai kapan harga energi seperti BBM dan listrik akan tetap stabil. Namun, pemerintah terus memantau situasi terkait harga energi. Perubahan harga BBM khususnya non-subsidi telah ditahan selama empat bulan terakhir oleh pemerintah.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga juga masih mengkaji rencana penyesuaian harga terhadap produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi untuk bulan Juli mendatang. Hal ini menyusul berakhirnya batas waktu arahan pemerintah yang meminta Pertamina menaikan harga BBM non-subsidi sampai Juni. Penetapan perubahan harga jual BBM non subsidi sejatinya dilakukan oleh badan usaha itu sendiri.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap penyesuaian harga BBM non-subsidi. Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menekankan bahwa harga BBM non-subsidi harus memperhatikan daya beli masyarakat setempat.
Sebelumnya, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI minta pemerintah untuk tidak lagi menekan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax (RON 92) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan bahwa kebijakan penahanan harga tersebut dapat berdampak pada beban biaya BUMN, karena harga jual lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.
Sugeng juga menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya memperbolehkan mekanisme pasar untuk menentukan harga produk Bahan Bakar Minyak non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Turbo. Dia menilai bahwa saat ini harga-harga produk tersebut sebaiknya dilepas sesuai dengan mekanisme pasar.
Lain halnya dengan BBM Pertalite (RON 90) yang termasuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan mendapat kompensasi dari pemerintah. Sugeng menyarankan pemerintah harus cermat dalam menaikkan harga BBM non-subsidi di bulan Juli 2024 mendatang, terutama dengan memperhatikan nilai keekonomian produk BBM yang beredar.
Dengan perkembangan ini, masyarakat diimbau untuk memantau informasi terkait harga BBM secara berkala. Diharapkan kebijakan pemerintah terkait harga BBM akan disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan energi masyarakat secara keseluruhan. Menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat merupakan hal yang penting dalam menyikapi perubahan harga BBM.