Sumber foto: Kompas.com

Hakim Sindir Pengacara Ronald Tannur Tak Profesional karena Temui Hakim di Bandara

Tanggal: 20 Mei 2025 21:25 wib.
Tampang.com | Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sunoto, menegur keras pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang dinilainya bertindak tidak profesional karena melakukan pertemuan dengan hakim di luar forum resmi pengadilan. Pertemuan tersebut terjadi di Bandara Juanda dan menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar Selasa (20/5/2025), Sunoto menilai Lisa seharusnya menolak ajakan bertemu di luar pengadilan dan tetap menjaga etika profesi sebagai advokat. “Kalau namanya profesional, sudah tahu kan, ‘baik Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak’, kan begitu,” tegas Sunoto di ruang sidang.


Dalih Lisa dan Penegasan Hakim

Lisa mengaku bahwa pertemuan itu bukan inisiatifnya, melainkan karena ia dipanggil oleh Hakim Erintuah Damanik. “Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Sebagai lawyer saat itu, saya ingin tahu apa yang ingin disampaikan,” jawab Lisa.

Namun, hakim Sunoto langsung membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang pengacara profesional mestinya memahami batasan dan etika dalam berkomunikasi dengan hakim. “Kalau profesional, seharusnya tidak meladeni pertemuan di luar sidang, apalagi di bandara,” ujarnya.


Suap Rp 4,6 Miliar dan Vonis Para Hakim

Kasus ini berawal dari dugaan suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya demi membebaskan Ronald Tannur. Lisa Rachmat didakwa bersama ibu Ronald, Meirizka Widjaja, dalam skandal ini. Ketiga hakim yang menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Erin dan Mangapul telah dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru Hanindyo dijatuhi vonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara.


Kuasa Hukum Hakim Erin Akui Fakta Pertemuan

Terpisah, kuasa hukum Erintuah Damanik, Yoshua Ferdinand Napitupulu, menyatakan tidak membantah pernyataan hakim Sunoto dan bahkan sependapat dengannya. Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah mengakui adanya pertemuan di Bandara Juanda dan menerima uang dari Lisa. “Penjelasan soal pertemuan itu tidak bisa dielakkan lagi,” kata Yoshua.


Skandal ini semakin memperburuk citra peradilan di mata publik, terutama ketika aktor-aktor utama dalam sistem hukum justru terjerat praktik korupsi yang terang-terangan merusak integritas proses pengadilan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved