Sumber foto: google

Hakim Sentil Biduan Nayunda Terkait Honorer Sebut tidak Bekerja tapi Kok Digaji

Tanggal: 30 Mei 2024 13:30 wib.
Hakim menyoroti gaji honorer Biduan Nayunda Nabila Nizrinah tetap diberikan meski tidak bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta Nayunda untuk mengembalikan uang tersebut. Diketahui, Nayunda bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta, di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024). Hakim menyebut Nayunda seharusnya bertanggung jawab lantaran telah menerima gaji honorer Kementan namun tidak bekerja."Saudara kan sudah terima gaji loh harus tanggung jawab," kata hakim.

Hakim mengatakan dalam fakta persidangan Nayunda diketahui hanya bekerja dua hari namun menerima gaji selama satu tahun. Total jumlah gaji yang diterima Nayunda diketahui Rp 45 juta. "Tapi fakta persidangan penuntut umum ini menerima gaji kurang lebih berapa, hampir setahun kan. Ini kalau dirupiahkan 45 juta rupiah loh kalau ditotalkan yang saudara terima," kata hakim."Iya yang mulia," kata Nayunda."Saudara benar ya hanya dua hari?" kata hakim."Iya dua hari," kata Nayunda.

Hakim lantas meminta Nayunda mengembalikan uang yang telah ia terima. Hakim menyebut uang negara tersebut bukan merupakan hak Nayunda."Sudah dikembalikan nggak uang ini? Harus dikembalikan, harus wajib dikembalikan, karena bukan hak saudara menerima itu. Saudara tidak bekerja, kalau saudara bekerja nggak masalah," kata hakim. "Tapi yang lucu, saudara nggak kerja ko gaji saudara jalan terus, kan biasanya ada pengawasan ya. Dari bidang anda di biro umum atau sekjen. Sampai hari ini belum dikembalikan itu?" sambung hakim."Sementara proses sudah ada pengembalian sih pak, tapi belum semuanya," kata Nayunda.

Sebagai salah seorang biduan yang hadir dalam acara tersebut, Nayunda memberikan pendapat yang cukup kontroversial. Ia mengungkapkan bahwa jika honorer tersebut merasa tidak bekerja, seharusnya mereka mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut. Nayunda berpendapat bahwa jika seseorang merasa tidak bekerja, seharusnya ia membiarkan orang lain yang benar-benar ingin dan bisa bekerja mendapatkan kesempatan tersebut.

Pendapat Nayunda tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan pendapatnya, namun ada pula yang mengkritiknya karena dianggap kurang sensitif terhadap kondisi sosial para honorer.

Kasus ini tentu saja memicu diskusi hangat di media sosial maupun di berbagai forum diskusi. Banyak netizen yang turut memberikan pendapat dan pandangannya terkait fenomena ini. Beberapa mendukung para honorer yang menuntut hak mereka, namun ada pula yang menyetujui pendapat Nayunda bahwa seharusnya orang yang merasa tidak bekerja seharusnya mundur dari pekerjaannya.

Fenomena honorer sebut tidak bekerja tapi kok digaji merupakan cerminan dari kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Diperlukan solusi yang bijak dan adil agar semua pihak dapat merasakan keadilan dalam dunia kerja.

Secara keseluruhan, diskusi ini mendorong kita untuk lebih memahami berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam hal penetapan status kerja dan pemberian gaji kepada para honorer. Semoga dengan banyaknya perbincangan tentang kasus ini, pemerintah dan pihak terkait dapat menemukan solusi yang tepat bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, kasus hakim sentil biduan Nayunda terkait honorer sebut tidak bekerja tapi kok digaji memberikan kita pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas dunia kerja di Indonesia.

Sebagai penutup, kita bisa menyimpulkan bahwa diskusi tentang kasus ini masih terus berlanjut dan perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak terkait. Diharapkan adanya solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved